Medan I galasbot.co.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ). Pembentukan Posbankum ini memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat tidak mampu di desa dan kelurahan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). Temu pers ini mengusung tema Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut.
“Memang ini ranahnya Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum di setiap desa dan kelurahan di Sumut,” ujar Aprilla.
Untuk menjalankan PHTC keenam Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Aprilla menjelaskan empat mekanisme yang ditempuh Pemprov Sumut. Mekanisme pertama adalah penandatanganan MoU dengan Kementerian Hukum, yang telah dilaksanakan saat Musrenbang. Mekanisme kedua adalah MoU dengan Polda Sumut, yang salah satu implementasinya dilakukan di Binjai dalam penyelesaian kasus pemukulan guru melalui mediasi di tingkat Polres.
Mekanisme ketiga dilakukan melalui pendampingan Biro Hukum untuk masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan, bekerja sama dengan 52 lembaga bantuan hukum terakreditasi. Masyarakat dapat mengajukan bantuan hukum melalui aplikasi Sibankum atau langsung datang ke Biro Hukum dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
“Mekanisme keempat baru saja kita laksanakan, yaitu MoU dengan Kejati Sumut tentang Pidana Kerja Sosial, yang ditindaklanjuti oleh 28 Kejari bersama pemkab dan pemko. Untuk program Biro Hukum sendiri, kami sudah menangani 22 organisasi bantuan hukum. Dua bulan lalu jumlahnya masih delapan,” jelasnya.
Aprilla berharap Program PHTC melalui pendekatan Restorative Justice yang diinisiasi Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya mampu meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif memberikan keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat (*)











