• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Humbanghasundutan

Pemkab Humbahas Gelar Seminar Hibah Keagamaan: Perkuat Legalitas Tanah dan Akuntabilitas Laporan Rumah Ibadat

Redaksi Galasibot.co.id
12 Mei 2026
/ Humbanghasundutan
0 0
0
Pemkab Humbahas Gelar Seminar Hibah Keagamaan: Perkuat Legalitas Tanah dan Akuntabilitas Laporan Rumah Ibadat

TERTIB ADMINISTRASI: Asisten Pemerintahan dan Kesra Humbahas, Sabar H. Purba (tengah), saat memberikan arahan dalam Seminar Peningkatan Pemahaman Administrasi dan Akuntabilitas Hibah Keagamaan di Pendopo Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Selasa (12/05/2026).(Foto galasibot.co.id/Cosmos Sinaga)

Share on FacebookShare on Twitter

DOLOKSANGGUL I galasibot.co.id  – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar seminar strategis guna meningkatkan pemahaman pengurus lembaga keagamaan terkait administrasi, legalitas, dan akuntabilitas pengelolaan hibah. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Selasa (12/05/2026).

Seminar ini bertujuan memastikan pembangunan rumah ibadat dan kegiatan lembaga keagamaan berjalan sesuai regulasi. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Keagamaan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga

Bupati Oloan Paniaran Nababan Buka Turnamen Mini Soccer Sumpah Pemuda Cup 1 di Pollung

Bupati Humbahas Ingatkan Bantuan Beras Bukan untuk Dijual: Di Balik 702,96 Ton Beras untuk Warga

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pembentukan Satgas PRR Pascabencana, Fokuskan Penanganan Huntap dan Perikanan

Bupati Humbahas yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sabar H. Purba, menegaskan bahwa tertib administrasi adalah kunci utama untuk menghindari sengketa di masa depan, terutama terkait aset tanah rumah ibadat.

“Pemerintah memiliki komitmen kuat dalam mendukung kehidupan beragama yang harmonis melalui pembangunan sarana prasarana yang representatif. Namun, dukungan hibah ini wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi,” ujar Sabar H. Purba dalam sambutannya.

Ia menambahkan, pembekalan ini sangat krusial bagi penerima hibah agar mereka memahami mekanisme perizinan bangunan, legalitas lahan, hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sesuai standar pemeriksaan.

Seminar ini menghadirkan narasumber ahli dari berbagai instansi terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Inspektorat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbahas.

Sejumlah materi inti yang dipaparkan meliputi prosedur sertifikasi tanah rumah ibadat, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persyaratan teknis fisik bangunan, hingga teknis penganggaran dan mekanisme pelaporan dana hibah agar terhindar dari temuan hukum.(*)

Source: Penulis berita : Cosmos Sinaga
Tags: #Administrasi Hibah Daerah#Hibah Keagamaan Humbahas#Legalitas Rumah Ibadat#NPHD Keagamaan 2026#Pemkab Humbang Hasundutan
SendShareTweet
Kembali

Tanamkan Literasi dan Budaya, Pemko Binjai Gelar Lomba Bertutur Pelajar SD/MI 2026

Lanjut

Hadiri Hari Perawat Dunia ke-106, Bupati Humbang Hasundutan Tekankan Peningkatan Mutu Layanan di RSUD Doloksanggul

Baca Juga

Bupati Oloan Paniaran Nababan Buka Turnamen Mini Soccer Sumpah Pemuda Cup 1 di Pollung
Humbanghasundutan

Bupati Oloan Paniaran Nababan Buka Turnamen Mini Soccer Sumpah Pemuda Cup 1 di Pollung

19 September 2026
Bupati Humbahas Ingatkan Bantuan Beras Bukan untuk Dijual: Di Balik 702,96 Ton Beras untuk Warga
Humbanghasundutan

Bupati Humbahas Ingatkan Bantuan Beras Bukan untuk Dijual: Di Balik 702,96 Ton Beras untuk Warga

16 September 2026
Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pembentukan Satgas PRR Pascabencana, Fokuskan Penanganan Huntap dan Perikanan
Humbanghasundutan

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pembentukan Satgas PRR Pascabencana, Fokuskan Penanganan Huntap dan Perikanan

15 September 2026
Kepala BPJPH Provsu Audiensi dengan Bupati Humbahas Bahas Sertifikasi Halal UMKM
Humbanghasundutan

Kepala BPJPH Provsu Audiensi dengan Bupati Humbahas Bahas Sertifikasi Halal UMKM

9 September 2026
Bupati Humbahas Oloan Nababan Resmi Buka Turnamen Bola Voli Antarklub
Humbanghasundutan

Bupati Humbahas Oloan Nababan Resmi Buka Turnamen Bola Voli Antarklub

9 September 2026
Bupati Bersama DPRD Humbahas Sepakati Ranperda PAPBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna
Humbanghasundutan

Bupati Bersama DPRD Humbahas Sepakati Ranperda PAPBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna

4 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In