Medan I galasibot.co.id
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Agus Setiawan, menyoroti pemberlakuan dua sistem pembayaran parkir di Kota Medan yang dianggap sering menimbulkan kisruh. Hal ini terkait dengan Peraturan Walikota (Perwal) Medan yang mengatur tarif parkir berlangganan dan parkir konvensional yang kerap tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.
Menurut Agus, sistem parkir berlangganan yang diterapkan dalam Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memberikan kenyamanan dan kejelasan bagi pengendara. Meskipun sudah membayar tarif parkir berlangganan, banyak pengendara yang tetap diminta membayar tarif parkir konvensional oleh petugas parkir, yang seringkali tidak mengetahui status parkir berlangganan.
“Banyak kendaraan yang sudah memiliki barcode parkir berlangganan, namun tetap diminta membayar tarif konvensional oleh petugas parkir. Hal ini menciptakan kebingungannya. Petugas parkir malah mengatakan barcode tidak berlaku lagi karena mereka tidak digaji oleh Pemko Medan,” ujar Agus Setiawan, politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan.
Agus menegaskan, jika parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Medan harus segera mengembalikan sisa uang yang sudah dibayar oleh masyarakat. “Jika pengendara yang sudah membayar parkir berlangganan masih dikenakan tarif parkir konvensional, maka ini sudah masuk kategori penipuan. Pemko Medan harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Agus Setiawan juga mengkritisi soal sosialisasi tarif parkir yang tidak transparan. Menurutnya, spanduk sosialisasi tarif parkir hanya mencantumkan tarif parkir tepi jalan, namun tidak jelas mengenai hak-hak masyarakat yang sudah terdaftar dalam program parkir berlangganan. Selain itu, karcis parkir dengan tarif Rp5.000 untuk kendaraan roda empat pun belum jelas distribusinya di lapangan, yang sering kali hanya memberikan karcis dengan tarif Rp3.000.
“Dishub Medan harus lebih transparan dalam menyosialisasikan tarif parkir dan status parkir berlangganan. Jangan sampai warga merasa tertipu karena tidak ada kejelasan. Jika tarif parkir berlangganan sudah tidak berlaku, harus segera diumumkan kepada masyarakat dan mengembalikan sisa uang yang belum digunakan,” tegas Agus Setiawan.
Politisi ini juga mengingatkan Pemko Medan agar serius dalam menertibkan petugas parkir yang nakal. Hal ini terkait dengan pernyataan mantan Kadis Perhubungan, Izwar Lubis, yang mengatakan akan mengawasi juru parkir agar tidak ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku.
Agus Setiawan pun menekankan agar Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas terhadap para juru parkir nakal yang telah meresahkan masyarakat. Ia berharap masalah ini segera diselesaikan agar tidak ada lagi kisruh terkait tarif parkir yang membingungkan warga.










