Medan | galasibot.co.id – Prestasi membanggakan kembali disabet oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, Medan dinobatkan sebagai Kota Terbaik Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) kategori pemerintah kota. Penghargaan prestisius ini diterima langsung oleh Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi digitalisasi tata kelola keuangan daerah.
Namun, di balik kilau penghargaan dan keberhasilan penerapan inovasi seperti smart tax serta Qresto (Quick Response Electronic Splitting System For Tax Optimization), terdapat ruang investigatif yang menarik untuk dibedah. Bagaimana sejauh ini korelasi antara digitalisasi pajak tersebut dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) riil di lapangan? Serta, bagaimana proyeksi anggaran tersebut jika dibandingkan dengan dinamika Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Medan Tahun 2026?
Menakar Efektivitas Inovasi Digital: Dari Smart Tax hingga Qresto
Keberhasilan Pemko Medan merengkuh predikat terbaik TP2DD tidak datang begitu saja. Erfin Fachrurrazi menjelaskan bahwa transformasi digital di sektor keuangan berhasil memangkas celah kebocoran pendapatan sekaligus mendongkrak transparansi.
Melalui penerapan smart tax dan sistem bagi hasil pajak secara elektronik (Qresto), transaksi pembayaran pajak daerah oleh masyarakat dan pelaku usaha terekam secara real-time. Langkah ini didukung penuh oleh regulasi turunan berupa penerbitan sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwal) agar transformasi digital memiliki landasan hukum yang kuat.
Kendati sistem pencatatan menjadi jauh lebih efisien dan akuntabel, tantangan klasik di tingkat hilir tetap ada. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa digitalisasi infrastruktur pembayaran harus diimbangi dengan perluasan ekstensifikasi wajib pajak, penindakan tegas terhadap objek pajak yang menunggak, serta pengawasan ketat terhadap potensi fraud manual di sektor retribusi daerah yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Perbandingan Kritis: Realisasi TP2DD vs Proyeksi PAPBD Kota Medan 2026
Untuk mengukur seberapa jauh dampak penghargaan TP2DD terhadap kesehatan fiskal daerah, penting untuk membandingkan capaian digitalisasi ini dengan postur riil Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Perubahan APBD (PAPBD) Kota Medan Tahun 2026.
-
Optimalisasi Target PAD Melalui Sistem Elektronik:Dengan beroperasinya smart tax, Pemko Medan memproyeksikan kontribusi pajak daerah—seperti pajak restoran, hotel, hiburan, dan PBB—menjadi penyokong utama struktur PAD dalam PAPBD 2026. Digitalisasi terbukti mempercepat cash flow kas daerah tanpa harus menunggu siklus penagihan manual yang kerap mengalami lag time.
-
Kepatuhan Wajib Pajak vs Tekanan Ekonomi:Meskipun sistem digital sudah mumpuni, tantangan makroekonomi dan daya beli masyarakat pada triwulan ketiga 2026 turut memengaruhi tingkat kepatuhan sektor informal dan UMKM. Evaluasi terhadap PAPBD 2026 menuntut Pemko Medan untuk tidak hanya mengandalkan instrumen digital yang ada, melainkan aktif melakukan jemput bola dan edukasi pajak secara humanis.
-
Transparansi Belanja dan Akuntabilitas:Prestasi TP2DD juga menuntut adanya sinkronisasi antara peningkatan pendapatan digital dengan ketepatan alokasi belanja publik. Dalam mekanisme PAPBD 2026, surplus efisiensi dari digitalisasi pajak harus diarahkan secara proporsional untuk membiayai infrastruktur perkotaan dan pelayanan dasar masyarakat.
Penghargaan TP2DD seharusnya bukan sekadar trofi seremonial, melainkan momentum bagi Pemko Medan untuk melakukan audit internal secara berkala terhadap efektivitas sistem digital, memastikan tidak ada celah kebocoran, dan membuktikan bahwa inovasi teknologi benar-benar bermuat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.(*)










