JAKARTA | galasibot.co.id – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait tuntasnya kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan penanganan krisis moneter 1997–1998. Ia menegaskan, pemerintah harus transparan dan membedakan secara tegas antara pelunasan instrumen fiskal dengan penyelesaian substansial kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pernyataan tersebut merespons keterangan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Dalam forum itu, pemerintah mengklaim kewajiban surat utang terkait BLBI telah sepenuhnya dituntaskan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI), menyusul pelunasan obligasi rekapitalisasi pada Juli 2020 dari total penerbitan sekitar Rp640 triliun untuk penanganan krisis masa lalu.
Dua Persoalan yang Sering Dicampuradukkan
Menurut mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021–2023 itu, penggunaan narasi “BLBI lunas” berisiko menciptakan bias persepsi di tengah masyarakat, seolah-olah seluruh beban negara, kewajiban hukum, dan hak tagih terhadap para obligor kakap turut terselesaikan begitu saja.
Hardjuno memaparkan bahwa persoalan surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia merupakan instrumen fiskal masa lalu yang jatuh tempo dan dibayarkan. Namun, hal tersebut berbeda secara substansial dengan hak tagih negara kepada para obligor dan debitur BLBI yang selama ini dikejar melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
“Kalau yang dimaksud adalah kewajiban surat utang pemerintah kepada BI dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan, jelaskan seperti itu. Jangan kemudian istilah ‘BLBI lunas’ menimbulkan persepsi seolah seluruh kewajiban, beban negara, dan hak tagih negara yang lahir dari kasus BLBI juga sudah selesai. Itu dua persoalan yang harus dibedakan,” tegas Hardjuno.
Menakar Sisa Target Pemulihan Aset dan Beban Fiskal Riil
Sebagai catatan kritis, keberadaan Satgas BLBI dibentuk pemerintah untuk mengejar estimasi pengembalian dana negara sekitar Rp110,45 triliun dari 22 obligor utama dan ribuan berkas debitur. Kendati demikian, data resmi yang sempat dipaparkan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa hingga November 2024, realisasi pemulihan hak tagih dan aset baru mencapai sekitar Rp39,32 triliun.
Doktor lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini mempertanyakan posisi sisa piutang negara tersebut jika pemerintah tergesa-gesa mendeklarasikan kasus BLBI sebagai babak yang telah ditutup.
Selain itu, Hardjuno mendesak Kementerian Keuangan untuk membuka data akuntansi komprehensif terkait total biaya fiskal (fiscal cost) yang telah dikeluarkan negara selama hampir tiga dekade. Sejak krisis 1998, instrumen yang diterbitkan meliputi:
-
Sekitar Rp422,63 triliun obligasi rekapitalisasi (1999–2001).
-
Sekitar Rp218,3 triliun surat utang kepada BI dalam rangka BLBI dan program penjaminan.
-
Berbagai skema restrukturisasi lanjutan, termasuk instrumen yang sempat dijadwalkan beramortisasi hingga 2043.
“Jadi yang diperlukan bukan sekadar kata ‘lunas’, tetapi rekonsiliasi lengkap: berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari sumber apa pembayaran akhirnya dilakukan,” ujarnya.
Tuntutan Transparansi Penggunaan Surplus BI
Kritik mendalam juga diarahkan pada mekanisme penggunaan surplus Bank Indonesia sekitar Rp55 triliun yang diklaim pemerintah menjadi instrumen penutup untuk melunasi sisa surat utang tersebut pada Agustus 2026. Hardjuno meminta pemerintah membuka rincian audit secara terbuka: berapa nilai pokok kewajiban sebelum pelunasan, bagaimana kalkulasi surplus BI yang dialirkan, serta pos surat utang spesifik apa saja yang akhirnya ditutup.
Ia menegaskan bahwa koreksi dan catatan kritis ini bukan bentuk penolakan terhadap pencatatan akuntansi atas surat utang yang telah jatuh tempo, melainkan desakan agar pemerintah tidak mencampuradukkan tiga variabel berbeda: kewajiban administratif surat utang, akumulasi beban fiskal negara selama puluhan tahun, serta penagihan aset kepada obligor hitam di atas hukum.
“Boleh mengatakan surat utangnya lunas kalau memang bukunya menunjukkan demikian. Tetapi jangan dari sana kemudian masyarakat menyimpulkan persoalan BLBI sudah lunas seluruhnya,” pungkas Hardjuno, sembari mendesak Kemenkeu dan BI mempublikasikan audit rekonsiliasi menyeluruh agar prestasi fiskal ini dapat diuji secara objektif oleh rakyat.(*)










