Medan I galasibot.co.id
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berinisial AMH dan serorang rekanan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi dan mark up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 24 miliar.Rabu (12/3/2024 di Medan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus, mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan mark up tersebut. Sehingga kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menahan tersangka untuk 20 hari ke depan.
“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Dugaan kasus korupsi itu terjadi pada pengadaan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah). Dugaan sementara tersangkan dr AMH tidak melakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ada dugaan meningkatan harga yang cukup signifikan. Atas dugaan korupsi proyek penyediaan APD Covid-19 Tahun 2020 berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Kejatisu juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
Disampaikan juga bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua puluh empat milyar tujuh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah koma delapan puluh sen).
“Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya. Dan kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli.(*)