• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Sertifikat Elektronik Tanah, Sertifikat Lama Tetap Berlaku

Redaksi
30 Mei 2024
/ News
0 0
0
Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Sertifikat Elektronik Tanah, Sertifikat Lama Tetap Berlaku
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

Depok | galasibot.co.id
 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan peluncuran program sertifikat elektronik untuk tanah. Namun, pengumuman ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai nasib sertifikat lama yang masih berbentuk fisik.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, dalam sosialisasi internal layanan elektronik mengakui adanya sejumlah pertanyaan tersebut. “Pertanyaannya apakah sertifikat lama akan ditarik massal? Jawabannya adalah tidak,” jelas Indra Gunawan di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis (30/5/24). Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak akan ada penarikan sertifikat lama secara massal. Sertifikat lama masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat elektronik.
Alasan utama tidak dilakukan penarikan massal adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat. “Penarikan sertifikat lama secara massal dikhawatirkan dapat menyebabkan kebingungan dan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Program Sertifikat Elektronik Bersifat Sukarela
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menjelaskan bahwa program sertifikat elektronik bersifat sukarela. Artinya, pemilik tanah tidak diwajibkan untuk mengganti sertifikat lama mereka dengan sertifikat elektronik. Namun, diharapkan pemilik tanah secara bertahap melakukan alih media ke sertifikat elektronik karena beberapa keunggulan yang ditawarkan:
1. Lebih Aman dan Terjamin:Sertifikat elektronik disimpan secara digital di sistem elektronik BPN, sehingga lebih aman dari risiko pemalsuan dan kehilangan.
2. Lebih Mudah Diakses: Sertifikat elektronik dapat diakses secara online melalui aplikasi SENTUH TANAHKU, memudahkan pemeriksaan keabsahannya.
3. Lebih Efisien:Proses pengurusan sertifikat elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat lama.
Proses Pengurusan Sertifikat Tanah
Bagi pemilik tanah yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah, BPN Kota Depok tetap akan memproses sertifikat dalam bentuk fisik sesuai permohonan. Namun, BPN akan terus mendorong pemilik tanah untuk mengubah permohonan mereka menjadi sertifikat elektronik agar memperoleh keuntungan-keuntungan yang telah disebutkan.
Perbaikan dan Penggunaan Akun SENTUH TANAHKU
Dindin juga menambahkan bahwa kesalahan dalam proses pengurusan sertifikat elektronik dapat diperbaiki. “Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan perbaikan kepada BPN dengan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Mengenai penggunaan akun SENTUH TANAHKU, saat ini belum ada kewajiban bagi pemilik tanah untuk memiliki akun tersebut. Namun, Dindin menghimbau masyarakat untuk memiliki akun SENTUH TANAHKU karena banyak manfaat yang bisa diperoleh, seperti:
1. Memantau Status Sertifikat Tanah: Pemilik tanah dapat melihat status sertifikat tanah mereka secara online.
2. Melakukan Transaksi Tanah: Pemilik tanah dapat melakukan berbagai transaksi tanah secara online.
3. Mendapatkan Informasi Terkait Pertanahan: Pemilik tanah dapat mengakses berbagai informasi terkait pertanahan.
Pemilik tanah dapat membuat akun SENTUH TANAHKU melalui situs web atau aplikasi mobile SENTUH TANAHKU. “Untuk informasi lebih lanjut tentang cara membuat akun SENTUH TANAHKU dapat dilihat di situs web resmi BPN atau datang langsung ke BPN Kota Depok, kami akan layani,” pungkas Dindin Saripudin.(*)
Penulis berita :Rohana
Tags: Akun Sentuh TanahkuDepokKementerian ATR/BPNProgram Sertifikat ElektronikProgram Sertifikat Elektronik TanahSertifikat Lama Tetap Berlaku
SendShareTweet
Kembali

Teguh Santosa Didukung Banyak Pihak untuk Dampingi Bobby Nasution di Pilgubsu Tahun 2024

Lanjut

Sekda Binjai Irwansyah Nasution Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 108 Pejabat

Baca Juga

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total
News

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

6 Juni 2026
Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah
News

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

4 Juni 2026
Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik
News

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

3 Juni 2026
Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026
News

Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026

2 Juni 2026
Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan
News

Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan

1 Juni 2026
Sejarah Enam Tahun Berturut-turut: Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi
News

Sejarah Enam Tahun Berturut-turut: Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi

30 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “Ober Gultom”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In