• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Sertifikat Elektronik Tanah, Sertifikat Lama Tetap Berlaku

Redaksi
30 Mei 2024
/ News
0 0
0
Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Sertifikat Elektronik Tanah, Sertifikat Lama Tetap Berlaku
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik

Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF

Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah

Depok | galasibot.co.id
 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan peluncuran program sertifikat elektronik untuk tanah. Namun, pengumuman ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai nasib sertifikat lama yang masih berbentuk fisik.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, dalam sosialisasi internal layanan elektronik mengakui adanya sejumlah pertanyaan tersebut. “Pertanyaannya apakah sertifikat lama akan ditarik massal? Jawabannya adalah tidak,” jelas Indra Gunawan di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis (30/5/24). Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak akan ada penarikan sertifikat lama secara massal. Sertifikat lama masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat elektronik.
Alasan utama tidak dilakukan penarikan massal adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat. “Penarikan sertifikat lama secara massal dikhawatirkan dapat menyebabkan kebingungan dan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Program Sertifikat Elektronik Bersifat Sukarela
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menjelaskan bahwa program sertifikat elektronik bersifat sukarela. Artinya, pemilik tanah tidak diwajibkan untuk mengganti sertifikat lama mereka dengan sertifikat elektronik. Namun, diharapkan pemilik tanah secara bertahap melakukan alih media ke sertifikat elektronik karena beberapa keunggulan yang ditawarkan:
1. Lebih Aman dan Terjamin:Sertifikat elektronik disimpan secara digital di sistem elektronik BPN, sehingga lebih aman dari risiko pemalsuan dan kehilangan.
2. Lebih Mudah Diakses: Sertifikat elektronik dapat diakses secara online melalui aplikasi SENTUH TANAHKU, memudahkan pemeriksaan keabsahannya.
3. Lebih Efisien:Proses pengurusan sertifikat elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat lama.
Proses Pengurusan Sertifikat Tanah
Bagi pemilik tanah yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah, BPN Kota Depok tetap akan memproses sertifikat dalam bentuk fisik sesuai permohonan. Namun, BPN akan terus mendorong pemilik tanah untuk mengubah permohonan mereka menjadi sertifikat elektronik agar memperoleh keuntungan-keuntungan yang telah disebutkan.
Perbaikan dan Penggunaan Akun SENTUH TANAHKU
Dindin juga menambahkan bahwa kesalahan dalam proses pengurusan sertifikat elektronik dapat diperbaiki. “Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan perbaikan kepada BPN dengan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Mengenai penggunaan akun SENTUH TANAHKU, saat ini belum ada kewajiban bagi pemilik tanah untuk memiliki akun tersebut. Namun, Dindin menghimbau masyarakat untuk memiliki akun SENTUH TANAHKU karena banyak manfaat yang bisa diperoleh, seperti:
1. Memantau Status Sertifikat Tanah: Pemilik tanah dapat melihat status sertifikat tanah mereka secara online.
2. Melakukan Transaksi Tanah: Pemilik tanah dapat melakukan berbagai transaksi tanah secara online.
3. Mendapatkan Informasi Terkait Pertanahan: Pemilik tanah dapat mengakses berbagai informasi terkait pertanahan.
Pemilik tanah dapat membuat akun SENTUH TANAHKU melalui situs web atau aplikasi mobile SENTUH TANAHKU. “Untuk informasi lebih lanjut tentang cara membuat akun SENTUH TANAHKU dapat dilihat di situs web resmi BPN atau datang langsung ke BPN Kota Depok, kami akan layani,” pungkas Dindin Saripudin.(*)
Penulis berita :Rohana
Tags: Akun Sentuh TanahkuDepokKementerian ATR/BPNProgram Sertifikat ElektronikProgram Sertifikat Elektronik TanahSertifikat Lama Tetap Berlaku
SendShareTweet
Kembali

Teguh Santosa Didukung Banyak Pihak untuk Dampingi Bobby Nasution di Pilgubsu Tahun 2024

Lanjut

Sekda Binjai Irwansyah Nasution Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 108 Pejabat

Baca Juga

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik
News

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik

21 Oktober 2026
Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF
Dprd medan

Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF

21 Oktober 2026
Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah
Dprd medan

Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah

21 Oktober 2026
Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Medan

Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Harus Pakai Beragam Jalur Energi
Nasional

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Harus Pakai Beragam Jalur Energi

21 Oktober 2026
Luncurkan Kampus Mandiri Pangan, Pemprov Sumut Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pelopor Ketahanan Pangan
News

Luncurkan Kampus Mandiri Pangan, Pemprov Sumut Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pelopor Ketahanan Pangan

21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In