• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, September 7, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Sertifikat Elektronik Tanah, Sertifikat Lama Tetap Berlaku

Redaksi
30 Mei 2024
/ News
0 0
0
Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Sertifikat Elektronik Tanah, Sertifikat Lama Tetap Berlaku
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

BNNK Tanjungbalai Razia Cafe Kito, 15 Orang Positif Narkoba

Pemprov Sumut Hadirkan Samsat Berkah Malam di Medan Petisah

Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun

Depok | galasibot.co.id
 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan peluncuran program sertifikat elektronik untuk tanah. Namun, pengumuman ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai nasib sertifikat lama yang masih berbentuk fisik.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, dalam sosialisasi internal layanan elektronik mengakui adanya sejumlah pertanyaan tersebut. “Pertanyaannya apakah sertifikat lama akan ditarik massal? Jawabannya adalah tidak,” jelas Indra Gunawan di aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Kamis (30/5/24). Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak akan ada penarikan sertifikat lama secara massal. Sertifikat lama masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat elektronik.
Alasan utama tidak dilakukan penarikan massal adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat. “Penarikan sertifikat lama secara massal dikhawatirkan dapat menyebabkan kebingungan dan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Program Sertifikat Elektronik Bersifat Sukarela
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menjelaskan bahwa program sertifikat elektronik bersifat sukarela. Artinya, pemilik tanah tidak diwajibkan untuk mengganti sertifikat lama mereka dengan sertifikat elektronik. Namun, diharapkan pemilik tanah secara bertahap melakukan alih media ke sertifikat elektronik karena beberapa keunggulan yang ditawarkan:
1. Lebih Aman dan Terjamin:Sertifikat elektronik disimpan secara digital di sistem elektronik BPN, sehingga lebih aman dari risiko pemalsuan dan kehilangan.
2. Lebih Mudah Diakses: Sertifikat elektronik dapat diakses secara online melalui aplikasi SENTUH TANAHKU, memudahkan pemeriksaan keabsahannya.
3. Lebih Efisien:Proses pengurusan sertifikat elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat lama.
Proses Pengurusan Sertifikat Tanah
Bagi pemilik tanah yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah, BPN Kota Depok tetap akan memproses sertifikat dalam bentuk fisik sesuai permohonan. Namun, BPN akan terus mendorong pemilik tanah untuk mengubah permohonan mereka menjadi sertifikat elektronik agar memperoleh keuntungan-keuntungan yang telah disebutkan.
Perbaikan dan Penggunaan Akun SENTUH TANAHKU
Dindin juga menambahkan bahwa kesalahan dalam proses pengurusan sertifikat elektronik dapat diperbaiki. “Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan perbaikan kepada BPN dengan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Mengenai penggunaan akun SENTUH TANAHKU, saat ini belum ada kewajiban bagi pemilik tanah untuk memiliki akun tersebut. Namun, Dindin menghimbau masyarakat untuk memiliki akun SENTUH TANAHKU karena banyak manfaat yang bisa diperoleh, seperti:
1. Memantau Status Sertifikat Tanah: Pemilik tanah dapat melihat status sertifikat tanah mereka secara online.
2. Melakukan Transaksi Tanah: Pemilik tanah dapat melakukan berbagai transaksi tanah secara online.
3. Mendapatkan Informasi Terkait Pertanahan: Pemilik tanah dapat mengakses berbagai informasi terkait pertanahan.
Pemilik tanah dapat membuat akun SENTUH TANAHKU melalui situs web atau aplikasi mobile SENTUH TANAHKU. “Untuk informasi lebih lanjut tentang cara membuat akun SENTUH TANAHKU dapat dilihat di situs web resmi BPN atau datang langsung ke BPN Kota Depok, kami akan layani,” pungkas Dindin Saripudin.(*)
Penulis berita :Rohana
Tags: Akun Sentuh TanahkuDepokKementerian ATR/BPNProgram Sertifikat ElektronikProgram Sertifikat Elektronik TanahSertifikat Lama Tetap Berlaku
SendShareTweet
Kembali

Teguh Santosa Didukung Banyak Pihak untuk Dampingi Bobby Nasution di Pilgubsu Tahun 2024

Lanjut

Sekda Binjai Irwansyah Nasution Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 108 Pejabat

Baca Juga

BNNK Tanjungbalai Razia Cafe Kito, 15 Orang Positif Narkoba
News

BNNK Tanjungbalai Razia Cafe Kito, 15 Orang Positif Narkoba

6 September 2026
Pemprov Sumut Hadirkan Samsat Berkah Malam di Medan Petisah
Medan

Pemprov Sumut Hadirkan Samsat Berkah Malam di Medan Petisah

6 September 2026
Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun
Medan

Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun

6 September 2026
Senyum Kembali Merekah: Trauma Healing Pemkab Karo untuk Anak Korban Sinabung
Karo

Senyum Kembali Merekah: Trauma Healing Pemkab Karo untuk Anak Korban Sinabung

5 September 2026
Lantik LP3KD, Wali Kota Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin di Kota Medan 
Medan

Lantik LP3KD, Wali Kota Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin di Kota Medan 

5 September 2026
KI Sumut Visitasi Layanan Adminduk dan Pajak Digital di Kota Medan
Medan

KI Sumut Visitasi Layanan Adminduk dan Pajak Digital di Kota Medan

5 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In