Medan l galasibot co.id
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN untuk stabilitas ekonomi tahun 2025. Menurut Binsar M Simatupang (Wakil Ketua Bid UMKM DPP APINDO SUMUT) belum tepat saat ini menaikkan pajak di tengah upaya pulihkan ekonomi nasional.
“Dampak covid 19 bagi Pelaku Usaha/UMKM belum sepenuhnya pulih. Kita ketahui bersama UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia PDB 61 persen dan penyerapan tenaga kerja 97 Persen”, ujarnya.
Jika kenaikan PPN 12 persen yang pertama merasakan dampaknya adalah sektor UMKM.
Salah satu dampak kenaikan pajak tersebut adalah penurunan daya beli masyarakat. Dikarenakan 60 persen ekonomi Indonesia masih bergantung pada sektor konsumsi khususnya karakteristik menengah ke bawah karakter konsumtif.
Sebelumnya tahun 2022 tarif PPN dinaikkan 10 persen menjadi 11 persen. Dengan rencana kenaikan menjadi 12 persen pada tahun 2025 berarti terjadi peningkatan total sebesar 20 persen dalam kurun waktu 5 tahun. Secara nominal memang naik 2 persen, namun persentase kenaikan menjadi 20 persen, ujar Binsar.
Binsar M Simatupang sebagai Ketua DPW UKM IKM NUSANTARA SUMUT yang juga Sekretaris HIPWI FKPPI SUMUT juga menyoroti adanya deflasi selama 5 bulan berturut-turut sebagai indikasi penurunan daya beli masyarakat.
Deflasi ini bahwa permintaan barang dan jasa dari masyarakat menurun, hal ini sangat dirasakan sektor UMKM.
Pemerintah sebaiknya mencari alternatif lain dalam meningkatkan pendapatan negara dimana tanpa membebani masyarakat khusus sektor UMKM dengan kenaikan pajak.
Masih banyak instrumen fiskal yang bisa dimaksimalkan, seperti penguatan pajak penghasilan bagi sektor sektor yang masih bertahan atau peningkatan penerimaan dari sektor pertambangan dan ekspor komoditi lainnya. Cara-cara ini lebih elegan dan tidak langsung membebani beli langsung masyarakat.(*)
Penulis berita | Wilfrid Sinaga