Karo | galasibot co id
Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meskipun aktivitas wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, diduga melanggar hukum, hal ini bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
Pada tanggal 27 Juni 2024, terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Kebakaran tersebut menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang diduga kuat melibatkan oknum aparat.
Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum aparat tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan bahwa kebakaran itu terjadi karena ada ceceran bensin di rumah korban yang kemudian menyulut bara api, mengingat rumah korban memang berjualan bensin eceran.
Atas kejadian tersebut, Ketua Dewan Pers,Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S meminta Kapolri bersama Kapolda untuk membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
Selain itu, Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam untuk membentuk tim yang mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial. Dewan Pers juga meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta melakukan investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
Secara khusus, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.(“)
Penulis berita : Wilfrid Sinaga











