• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Ketua KPU Medan: Pembubaran DPR Hanya Bisa Lewat Amandemen UUD 1945

Redaksi Galasibot.co.id
15 September 2025
/ News
0 0
0
Ketua KPU Medan: Pembubaran DPR Hanya Bisa Lewat Amandemen UUD 1945
Share on FacebookShare on Twitter

­Medan | galasibot.co.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan periode 2023–2028, Mutia Atiqah, menegaskan bahwa wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang belakangan ramai diperbincangkan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, satu-satunya cara konstitusional untuk membubarkan DPR adalah melalui mekanisme amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga

Pemko Medan Perbaiki Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Lewat Dana Kelurahan

Wali Kota Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp7,73 Triliun

Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemko Medan Resmi Luncurkan Platform Medan Corpu Smart

Pernyataan tersebut disampaikan Mutia dalam wawancara bersama wartawan di Medan, Jumat (12/9/2025). Tokoh perempuan yang juga mantan jurnalis dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara ini menilai bahwa ketidakpuasan publik terhadap lembaga legislatif harus disikapi secara bijak dan proporsional.

“Kalau ada ketidakpuasan publik terhadap DPR, yang perlu dikritisi itu oknum-oknumnya, bukan lembaganya. Dalam demokrasi, DPR punya fungsi penting yang tidak bisa serta-merta dihapuskan hanya karena ulah segelintir anggota,” ujar Mutia.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 7C UUD 1945, Presiden Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR. Hal ini merupakan hasil dari amandemen yang memperkuat sistem presidensial dan menempatkan DPR sejajar dengan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Proses amandemen UUD itu sangat kompleks dan harus melalui sidang MPR, di mana mayoritas anggotanya justru berasal dari DPR sendiri,” tambah Mutia.

Sebagai solusi atas kekecewaan masyarakat terhadap DPR, Mutia menyarankan reformasi legislatif sebagai langkah yang lebih realistis. Ia mendorong perubahan melalui revisi undang-undang politik dan undang-undang pemilu, serta peningkatan kesadaran pemilih dalam memilih wakil rakyat yang benar-benar mewakili kepentingan masyarakat.

“Jangan pilih lagi calon yang tidak pro-rakyat. Gunakan hak pilih dengan bijak agar DPR ke depan lebih representatif dan kredibel,” tutupnya.

 

Source: Penulis berita :Isabella Siagian
Via: Editor :Wilfrid
Tags: #AmandemenUUD1945#KPUKotaMedan#MutiaAtiqah#PembubaranDPR#ReformasiDPR
SendShareTweet
Kembali

Komisi 2 DPRD Kota Medan Laksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Medan Tinjau Kinerja dan Serapan APBD 2025

Lanjut

Komisi 3 DPRD Kota Medan Gelar Rapat Evaluasi Triwulan III dan Bahas Rencana Anggaran 2026

Baca Juga

Pemko Medan Perbaiki Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Lewat Dana Kelurahan
Medan

Pemko Medan Perbaiki Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Lewat Dana Kelurahan

7 September 2026
Wali Kota Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp7,73 Triliun
Medan

Wali Kota Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp7,73 Triliun

7 September 2026
Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemko Medan Resmi Luncurkan Platform Medan Corpu Smart
Medan

Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemko Medan Resmi Luncurkan Platform Medan Corpu Smart

7 September 2026
Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan
Hukum

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

7 September 2026
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Tegaskan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Nasional
Nasional

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Tegaskan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Nasional

7 September 2026
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Nasional

Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif

7 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In