MEDAN I galasibot.co.id — Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia memicu langkah terobosan dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan manajemen risiko bisnis gerakan koperasi di Sumatera Utara. Melalui sinergi strategis dengan Kantor Perwakilan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) Medan, kedua lembaga resmi menyepakati penyelenggaraan Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi para pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Ketua Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy, M.I.Kom., CIM, bersama Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Dr. Deni A. Purba, S.H., LL.M., MCIArb, di Kantor Info Legal Consult Setia Budi, Medan, Jumat (25/9/2026). Penandatanganan ini disaksikan pula oleh Bendahara Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia, Jansen Tanuwijaya.
Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Konstruktif
Inisiatif ini dirancang khusus untuk memitigasi potensi sengketa internal maupun eksternal yang kerap membayangi dinamika operasional dan hubungan bisnis lembaga keuangan mikro serta koperasi berskala UKM.
Ketua Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy, menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikasi kompetensi mediasi formal bagi para pengelola koperasi agar setiap perselisihan kelembagaan dapat diselesaikan secara non-litigasi.
“Pada prinsipnya, Pelatihan Sertifikasi Mediator ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Keberadaan SDM koperasi yang memahami mekanisme mediasi diharapkan membantu menciptakan penyelesaian yang lebih konstruktif, mengedepankan dialog, serta mencari solusi win-win solution yang dapat diterima para pihak,” kata Devis.
Devis mengimbau agar pengelolaan koperasi modern tidak hanya bertumpu pada ekspansi permodalan, melainkan juga dibekali instrumen alternative dispute resolution (ADR) guna menjaga stabilitas bisnis organisasi.
Sinergi Lintas Lembaga dan Dukungan Pemprov Sumut
Program sertifikasi mediator ini ditargetkan menyasar pengurus dan pengawas koperasi, khususnya yang berada di bawah pembinaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Dr. Deni A. Purba, menyampaikan bahwa IMAC Medan memiliki kesiapan kurikulum, akreditasi, dan standar kompetensi nasional-internasional dalam menyelenggarakan pelatihan sertifikasi tersebut. Penandatanganan PKS ini sekaligus menjadi tindak lanjut konkret dari hasil audiensi resmi antara pihak IMAC Medan bersama Ketua Alumni IMAC Medan, Dr. Herdi Munthe, S.H., M.Hum., dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP., pada 15 September 2026 lalu.
Melalui kemitraan interaktif ini, Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia memosisikan diri sebagai pelopor perluasan unit layanan jasa bernilai tambah bagi iklim usaha daerah. Ketersediaan mediator bersertifikat resmi di dalam struktur koperasi diharapkan mampu menekan potensi konflik hukum, memperkuat kepastian tata kelola (good cooperative governance), serta menciptakan iklim kemitraan bisnis yang sehat dan berkelanjutan di Sumatera Utara.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










