• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, September 27, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

PBHI-SU Desak Penyelesaian Polemik Chapel USU Berlandaskan Konstitusi dan HAM

Redaksi Galasibot.co.id
12 Agustus 2026
/ News
0 0
0
PBHI-SU Desak Penyelesaian Polemik Chapel USU Berlandaskan Konstitusi dan HAM

Gedung Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan tempat berlangsungnya dinamika terkait polemik pengelolaan fasilitas ibadah

Share on FacebookShare on Twitter
Gedung Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan tempat berlangsungnya dinamika terkait polemik pengelolaan fasilitas ibadah

MEDAN | galasibot.co.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PBHI-SU) menyampaikan keprihatinan mendalam atas polemik yang berkembang terkait Chapel Universitas Sumatera Utara (USU). PBHI-SU menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan renovasi bangunan atau pengelolaan aset internal, melainkan ujian bagi institusi publik dalam menghormati hak konstitusional warga negara.

Pernyataan sikap resmi tersebut ditandatangani oleh Ketua PBHI-SU Ganda Maruhum, S.H., M.H., dan Sekretaris Taman Karya Purba, S.H., di Medan. Lembaga bantuan hukum ini menilai setiap tindakan administratif perguruan tinggi negeri wajib bersandar pada prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga

Pemko Medan Matangkan Lahan Proyek PSEL Jelang Groundbreaking

DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk Optimalisasi 33 Juta Hektare Lahan

Konstitusi dan Batas Kewenangan Institusi Publik

Sebagai penyelenggara fungsi publik, kebijakan Universitas Sumatera Utara tidak boleh hanya diukur dari legalitas formal semata. Setiap kewenangan administratif wajib mematuhi konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

Jaminan tersebut tertuang secara jelas dalam Pasal 28E serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Hak atas kebebasan beragama merupakan hak yang melekat pada martabat kemanusiaan dan bukan pemberian negara.

Penolakan Penghakiman Opini dan Pentingnya Dialog

PBHI-SU mencermati berbagai narasi yang saling bertentangan mengenai status pengelolaan dan proses renovasi Chapel USU di ruang publik. Lembaga ini mengingatkan agar polemik tersebut tidak diselesaikan melalui penghakiman opini sepihak.

Penyelesaian masalah harus berlandaskan fakta yang terverifikasi melalui mekanisme hukum yang adil. PBHI-SU mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog bermakna (meaningful participation) serta menghindari tindakan yang memperuncing konflik.

Enam Poin Sikap Resmi PBHI-SU

Menyikapi dinamika yang terjadi, PBHI-SU menyampaikan enam poin tuntutan dan rekomendasi penting kepada berbagai pihak:

  • Menegaskan agar penyelesaian polemik Chapel USU berlandaskan UUD 1945, HAM, dan prinsip negara hukum.
  • Mendorong pihak USU memastikan setiap kebijakan memenuhi prinsip legalitas, keterbukaan, partisipasi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
  • Mengajak pihak berkepentingan mengedepankan dialog bermakna dan menghindari tindakan yang memperuncing konflik.
  • Meminta lembaga negara berwenang di bidang HAM dan pendidikan tinggi melakukan pemantauan atas dugaan maladministrasi atau pelanggaran hak konstitusional.
  • Mengingatkan semua pihak agar tidak membangun narasi menghakimi sebelum memperoleh fakta yang sah.
  • Menolak segala bentuk diskriminasi, intoleransi, intimidasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

PBHI-SU berharap kampus tetap menjadi ruang pembelajaran demokrasi yang merawat keberagaman. Pengelolaan aset negara dan perlindungan hak beragama harus berjalan beriringan tanpa saling meniadakan.(*)

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #Chapel USU#Hak Asasi Manusia#Kebebasan Beragama#universitas sumatera utara
SendShareTweet
Kembali

Dorong Kebangkitan Wisata Parapat: Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Tinjau Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Lanjut

Delvi Nurfadillah, Anak Babinsa Juara MMA Internasional yang Mantap Bertekad Jadi Kowad

Baca Juga

Pemko Medan Matangkan Lahan Proyek PSEL Jelang Groundbreaking
Medan

Pemko Medan Matangkan Lahan Proyek PSEL Jelang Groundbreaking

26 September 2026
DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional
Hukum

DPR RI Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Tonggak Baru Keadilan Agraria Nasional

26 September 2026
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk Optimalisasi 33 Juta Hektare Lahan
Nasional

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk Optimalisasi 33 Juta Hektare Lahan

26 September 2026
Tiga Pejabat Pemko Medan Raih Predikat ‘Peserta Teristimewa’ PKN Tingkat II 2026 Melalui Terobosan Inovatif
Medan

Tiga Pejabat Pemko Medan Raih Predikat ‘Peserta Teristimewa’ PKN Tingkat II 2026 Melalui Terobosan Inovatif

26 September 2026
Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: “Istana Mini” Narapidana Elit Dibongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan
Hukum

Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: “Istana Mini” Narapidana Elit Dibongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan

26 September 2026
Pemprov Sumut Genjot Sektor Peternakan dan Targetkan Sumut Bebas Rabies 2030
Nasional

Pemprov Sumut Genjot Sektor Peternakan dan Targetkan Sumut Bebas Rabies 2030

26 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memiskinkan Kejahatan vs Menjaga Keadilan: Menakar Arah RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In