
MEDAN | galasibot.co.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PBHI-SU) menyampaikan keprihatinan mendalam atas polemik yang berkembang terkait Chapel Universitas Sumatera Utara (USU). PBHI-SU menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan renovasi bangunan atau pengelolaan aset internal, melainkan ujian bagi institusi publik dalam menghormati hak konstitusional warga negara.
Pernyataan sikap resmi tersebut ditandatangani oleh Ketua PBHI-SU Ganda Maruhum, S.H., M.H., dan Sekretaris Taman Karya Purba, S.H., di Medan. Lembaga bantuan hukum ini menilai setiap tindakan administratif perguruan tinggi negeri wajib bersandar pada prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Konstitusi dan Batas Kewenangan Institusi Publik
Sebagai penyelenggara fungsi publik, kebijakan Universitas Sumatera Utara tidak boleh hanya diukur dari legalitas formal semata. Setiap kewenangan administratif wajib mematuhi konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Jaminan tersebut tertuang secara jelas dalam Pasal 28E serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Hak atas kebebasan beragama merupakan hak yang melekat pada martabat kemanusiaan dan bukan pemberian negara.
Penolakan Penghakiman Opini dan Pentingnya Dialog
PBHI-SU mencermati berbagai narasi yang saling bertentangan mengenai status pengelolaan dan proses renovasi Chapel USU di ruang publik. Lembaga ini mengingatkan agar polemik tersebut tidak diselesaikan melalui penghakiman opini sepihak.
Penyelesaian masalah harus berlandaskan fakta yang terverifikasi melalui mekanisme hukum yang adil. PBHI-SU mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog bermakna (meaningful participation) serta menghindari tindakan yang memperuncing konflik.
Enam Poin Sikap Resmi PBHI-SU
Menyikapi dinamika yang terjadi, PBHI-SU menyampaikan enam poin tuntutan dan rekomendasi penting kepada berbagai pihak:
- Menegaskan agar penyelesaian polemik Chapel USU berlandaskan UUD 1945, HAM, dan prinsip negara hukum.
- Mendorong pihak USU memastikan setiap kebijakan memenuhi prinsip legalitas, keterbukaan, partisipasi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
- Mengajak pihak berkepentingan mengedepankan dialog bermakna dan menghindari tindakan yang memperuncing konflik.
- Meminta lembaga negara berwenang di bidang HAM dan pendidikan tinggi melakukan pemantauan atas dugaan maladministrasi atau pelanggaran hak konstitusional.
- Mengingatkan semua pihak agar tidak membangun narasi menghakimi sebelum memperoleh fakta yang sah.
- Menolak segala bentuk diskriminasi, intoleransi, intimidasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
PBHI-SU berharap kampus tetap menjadi ruang pembelajaran demokrasi yang merawat keberagaman. Pengelolaan aset negara dan perlindungan hak beragama harus berjalan beriringan tanpa saling meniadakan.(*)









