• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

PBHI-SU Desak Penyelesaian Polemik Chapel USU Berlandaskan Konstitusi dan HAM

Redaksi Galasibot.co.id
12 Agustus 2026
/ News
0 0
0
PBHI-SU Desak Penyelesaian Polemik Chapel USU Berlandaskan Konstitusi dan HAM

Gedung Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan tempat berlangsungnya dinamika terkait polemik pengelolaan fasilitas ibadah

Share on FacebookShare on Twitter
Gedung Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan tempat berlangsungnya dinamika terkait polemik pengelolaan fasilitas ibadah

MEDAN | galasibot.co.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PBHI-SU) menyampaikan keprihatinan mendalam atas polemik yang berkembang terkait Chapel Universitas Sumatera Utara (USU). PBHI-SU menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan renovasi bangunan atau pengelolaan aset internal, melainkan ujian bagi institusi publik dalam menghormati hak konstitusional warga negara.

Pernyataan sikap resmi tersebut ditandatangani oleh Ketua PBHI-SU Ganda Maruhum, S.H., M.H., dan Sekretaris Taman Karya Purba, S.H., di Medan. Lembaga bantuan hukum ini menilai setiap tindakan administratif perguruan tinggi negeri wajib bersandar pada prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga

Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai, Belum Ada Tersangka

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Kontingen Pramuka Sumut dan Binjai Berangkat Menuju Jambore Nasional XII 2026

Konstitusi dan Batas Kewenangan Institusi Publik

Sebagai penyelenggara fungsi publik, kebijakan Universitas Sumatera Utara tidak boleh hanya diukur dari legalitas formal semata. Setiap kewenangan administratif wajib mematuhi konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

Jaminan tersebut tertuang secara jelas dalam Pasal 28E serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Hak atas kebebasan beragama merupakan hak yang melekat pada martabat kemanusiaan dan bukan pemberian negara.

Penolakan Penghakiman Opini dan Pentingnya Dialog

PBHI-SU mencermati berbagai narasi yang saling bertentangan mengenai status pengelolaan dan proses renovasi Chapel USU di ruang publik. Lembaga ini mengingatkan agar polemik tersebut tidak diselesaikan melalui penghakiman opini sepihak.

Penyelesaian masalah harus berlandaskan fakta yang terverifikasi melalui mekanisme hukum yang adil. PBHI-SU mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog bermakna (meaningful participation) serta menghindari tindakan yang memperuncing konflik.

Enam Poin Sikap Resmi PBHI-SU

Menyikapi dinamika yang terjadi, PBHI-SU menyampaikan enam poin tuntutan dan rekomendasi penting kepada berbagai pihak:

  • Menegaskan agar penyelesaian polemik Chapel USU berlandaskan UUD 1945, HAM, dan prinsip negara hukum.
  • Mendorong pihak USU memastikan setiap kebijakan memenuhi prinsip legalitas, keterbukaan, partisipasi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
  • Mengajak pihak berkepentingan mengedepankan dialog bermakna dan menghindari tindakan yang memperuncing konflik.
  • Meminta lembaga negara berwenang di bidang HAM dan pendidikan tinggi melakukan pemantauan atas dugaan maladministrasi atau pelanggaran hak konstitusional.
  • Mengingatkan semua pihak agar tidak membangun narasi menghakimi sebelum memperoleh fakta yang sah.
  • Menolak segala bentuk diskriminasi, intoleransi, intimidasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

PBHI-SU berharap kampus tetap menjadi ruang pembelajaran demokrasi yang merawat keberagaman. Pengelolaan aset negara dan perlindungan hak beragama harus berjalan beriringan tanpa saling meniadakan.(*)

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #Chapel USU#Hak Asasi Manusia#Kebebasan Beragama#universitas sumatera utara
SendShareTweet
Kembali

Dorong Kebangkitan Wisata Parapat: Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih Tinjau Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Lanjut

Delvi Nurfadillah, Anak Babinsa Juara MMA Internasional yang Mantap Bertekad Jadi Kowad

Baca Juga

Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai, Belum Ada Tersangka
News

Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai, Belum Ada Tersangka

12 Agustus 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda
News

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

11 Agustus 2026
Kontingen Pramuka Sumut dan Binjai Berangkat Menuju Jambore Nasional XII 2026
News

Kontingen Pramuka Sumut dan Binjai Berangkat Menuju Jambore Nasional XII 2026

11 Agustus 2026
Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku
News

Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

10 Agustus 2026
KRI Kerambit-627 Tangkap MV King Sun, Diduga Bawa 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp2,6 Triliun
News

KRI Kerambit-627 Tangkap MV King Sun, Diduga Bawa 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp2,6 Triliun

10 Agustus 2026
Wali Kota Medan Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur, Tindak Lanjuti Audit Khusus Inspektorat
News

Wali Kota Medan Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur, Tindak Lanjuti Audit Khusus Inspektorat

10 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Gelar Beruntun, Yamal Siap Tantang Sang Idola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolonel Inf Andrian Siregar Jabat Asisten Teritorial Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan Menggantikan  Kolonel Arh Dedik Ermanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir di PN Medan: Keterangan Saksi Didengar, Massa Desak Pengusutan Aktor Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In