Langkat | galasibot co id
Penggerebekan tempat hiburan malam New Blue Star di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat oleh tim gabungan Polda Sumut dan Polres Binjai pada Sabtu malam (26/7), menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, tindakan ini menimbulkan dugaan tebang pilih dalam penindakan terhadap peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.
Sudah hampir sepekan pasca penggerebekan New Blue Star, namun sejumlah tempat hiburan malam lain yang diduga kuat menjadi titik peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, seperti Markopolo, Café Duku Indah (CDI), dan Samudera Selatan Binjai, hingga kini belum tersentuh aparat.
Masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum. Apalagi, muncul dugaan kuat bahwa beberapa tempat hiburan malam tersebut dikelola dalam satu jaringan oleh sosok berinisial ST — yang diketahui merupakan terpidana dalam kasus penguasaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Meski putusan hukumnya telah berkekuatan tetap (inkrah), ST hingga kini belum juga dieksekusi oleh aparat penegak hukum.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan ST, sekaligus memperburuk citra penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
Selain itu, meski sejumlah barak narkoba telah ditertibkan oleh aparat gabungan, masih banyak barak-barak lainnya yang hingga kini tetap beroperasi di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang tanpa tindakan tegas.
Menanggapi situasi ini, praktisi hukum sekaligus dosen Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas saat dihubungi pada Rabu (30/7/25).
Menurut Riza, penanganan peredaran narkoba di wilayah Polres Binjai dan Polrestabes Medan memerlukan pendekatan luar biasa.
“Terkait dengan semakin maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai dan Polrestabes Medan yang ditengarai ada dugaan tebang pilih dalam penggerebekan tempat-tempat hiburan malam, menurut saya, dalam memberantas narkoba harus ada upaya extra ordinary, sistematis, dan masif,” ujar Riza.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh terlihat pilih kasih dalam penindakan.
“Jika ditemukan bukti adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam manapun, maka izinnya harus dicabut. Tidak boleh ada upaya tebang pilih atau sengaja dipilih untuk ditebang,” tambahnya.
Riza juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi, termasuk antara kepolisian dan pemerintah daerah, untuk memperkuat langkah penertiban.
Menurutnya, tempat hiburan malam yang terbukti menyalahgunakan izin usaha untuk aktivitas ilegal seharusnya diberikan sanksi berat. Ia menyarankan agar kepolisian tidak hanya bergerak secara reaktif, tetapi juga menyusun strategi penegakan hukum yang komprehensif.
“Masyarakat berharap upaya penal dan non-penal harus dilakukan secara masif agar masalah peredaran narkoba ini dapat benar-benar ditangani,” pungkas Riza.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti semua dugaan ini secara adil dan menyeluruh, demi menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban di wilayah Sumatera Utara.(*)











