Labuhanbatu I galasibot.co.id
Seorang pria berinisial AN (22), warga Pangkatan, diamankan oleh personel Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok yang terletak di tengah perkebunan kelapa sawit di Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (14/2).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pondok di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah menerima laporan, pihak Kodim 0209/Labuhanbatu langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Tim yang dipimpin oleh Pelda J. Karo Karo dari Unit Intel Wilayah Kabupaten Labuhanbatu menemukan AN sedang duduk di pondok dan melakukan interogasi singkat.
Dari hasil pengecekan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 9 bungkus plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 19,02 gram (bruto), 4 buah mancis, 1 timbangan, 2 bong (alat hisap), 1 sekop modifikasi, 1 kaca pirex, 1 kotak rokok Gudang Garam, dan uang tunai Rp 48.500.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial Lb (38). Namun, tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(*)