Medan | galasibot.co.id
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengamankan tujuh ekor burung Kakaktua Jambul Kuning beserta dua orang pembawa burung di loket bus di Ringroad Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu, (12/6/2024) lalu. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan pada Jumat, (14/6/2024), di Mapolda Sumut.
Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, burung Kakaktua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi yang harus diselamatkan dari kepunahan. “Awalnya, petugas Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menerima informasi adanya orang membawa satwa dilindungi jenis burung Kakaktua Jambul Kuning. Kemudian, petugas di lapangan mendapati dua pria naik sepeda motor menuju sebuah loket bus sedang membawa barang mencurigakan. Atas dasar informasi, kita lakukan penyelidikan dan melihat dua orang pria mencurigakan membawa kotak kerang besi dibungkus karung,” jelas Hadi.
Dari hasil penggeledahan, karung tersebut ternyata berisi tujuh ekor burung Kakaktua Jambul Kuning. Selanjutnya, Polda Sumut berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Medan, yang menyatakan bahwa burung Kakaktua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi.
Kedua pria berinisial FPT dan MD, yang merupakan warga Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, langsung diamankan ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa burung Kakaktua Jambul Kuning termasuk dalam jenis satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor: P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018. “Saat ini, burung Kakaktua Jambul Kuning tersebut dititipkan ke BKSDA Sumut,” pungkas Hadi.(*)
Penulis berita :Lamhot Sinaga











