• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Polres Binjai Amankan Seorang Pria Didiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu 

Redaksi
26 Maret 2024
/ News
0 0
0
Polres Binjai Amankan Seorang Pria Didiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu 
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik

Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF

Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah

Binjai | galasibot.co.id
Polres Binjai dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai terus menekan peredaran barang haram tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kanit 2 Ipda Eddy Supratman SH saat di temui di ruang kerjanya ,Selasa (26/3/24) dengan mengungkap pengedar sabu di Kecamatan Binjai Barat, tepatnya di jalan Marquisa kelurahan limau Mungkar pada (19/3/24) lalu .
Penangkapan tersebut atas informasi masyarakat yang di teruskan kepada kasat Narkoba AKP Samsul Bahri SH MH.
Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut kasat narkoba segera memerintahkan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP .
Kemudian setelah petugas tiba di TKP tidak ada mendapatkan ciri-ciri orang sesuai dengan informasi awal yang didapatkan, tetapi petugas saat itu tidak putus asa atau menyerah namun tim kemudian berbagi tugas dan kembali melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang jalan marquisa Binjai barat,
Disaat melakukan penyisiran di TKP kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga Tim mengamankannya kemudian dilakukan intrograsi awal sehingga dianya mengaku bernama SS (31),
Setelah petugas mengamankan terduga SS (31) kemudian ditemukan barang bukti terhadap terduga berupa : 1 (satu) bungkus rokok  yang terdapat 17 (tujuh belas) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto  8,51 gram,  1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza No. Pol BK 5544 RBD dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO,
Saat itu juga petugas menanyakan dari mana asal barang narkoba tersebut diperoleh oleh terduga dan dianya mengaku memperoleh narkoba dari seorang laki-laki dengan inisial SK yang berlokasi di kabupaten Langkat, saat itu juga Tim langsung mengejar terhadap terduga SK namun sesampainya tim di alamat yang dituju, sangat disayangkan terduga SK tidak ada ditemukan.
SK mengakui dianya baru mencoba untuk menjualkan barang haram tersebut dengan seseorang yang memesan sebanyak 17 paket tersebut dengan memperoleh keuntungan sekitar Rp.500.000,jika berhasil ucap SK .
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap terduga SS (31) melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 , UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Tegas Ipda Eddy Supratman SH.(*)
Penulis berita : Andi
Tags: Polres Binjai
SendShareTweet
Kembali

Pemkab Simalungun Tertibkan PKL Guna Kembalikan Fungsi Pantai Bebas Parapat Jadi Ruang Terbuka Publik

Lanjut

Usaha Perladangan LDN Kembangkan “Food Estate” di Dusun Sitahoan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun

Baca Juga

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik
News

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik

21 Oktober 2026
Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF
Dprd medan

Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF

21 Oktober 2026
Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah
Dprd medan

Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah

21 Oktober 2026
Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Medan

Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Harus Pakai Beragam Jalur Energi
Nasional

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Harus Pakai Beragam Jalur Energi

21 Oktober 2026
Luncurkan Kampus Mandiri Pangan, Pemprov Sumut Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pelopor Ketahanan Pangan
News

Luncurkan Kampus Mandiri Pangan, Pemprov Sumut Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pelopor Ketahanan Pangan

21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In