Medan | galasibot.co.id
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir D’Cafe, Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, (15/12/2025) sekitar pukul 12.10 WIB. Korban bernama Suci Ervina (26) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3336 AKP saat memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut.
Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jacky Alexsi Marpaung, S.T., S.H., M.Si. langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan intensif, pada Selasa dini hari, Kamis (16/12/ 2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia. Tersangka ditangkap di wilayah Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
Diketahui, Teguh merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali keluar masuk penjara. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor bersama rekannya berinisial Acil, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan DPO di wilayah Tanjung Selamat, tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan memukul salah seorang personel Polri hingga terjatuh. Petugas telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Tk II Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Sei Mencirim seharga Rp5 juta. Uang tersebut dibagi dua dengan DPO dan digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (17/12/2025), Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Pelaku melakukan perlawanan dengan memukul anggota kami dan mencoba melarikan diri. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Iptu Syawal Sitepu.
Kapolsek juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO dan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan menggunakan kunci ganda saat diparkir, baik di rumah maupun di tempat umum,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait tindak kriminal.
“Apabila masyarakat melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat membantu menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)











