• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, September 7, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

PTSL di Humbahas Dinilai Amburadul, Pengukuran Tanah Diduga Tak Sinkron

Redaksi Galasibot.co.id
23 Januari 2026
/ News
0 0
0
PTSL di Humbahas Dinilai Amburadul, Pengukuran Tanah Diduga Tak Sinkron
Share on FacebookShare on Twitter

Humbahas | galasibot.co id

Pelaksanaan Program Disorot

Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, dinilai amburadul. Penilaian tersebut muncul setelah pemetaan dan pengukuran tanah disebut tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, kepastian hukum yang menjadi tujuan utama program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dinilai terancam.

Baca Juga

BNNK Tanjungbalai Razia Cafe Kito, 15 Orang Positif Narkoba

Pemprov Sumut Hadirkan Samsat Berkah Malam di Medan Petisah

Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun

Petugas Lapangan Dipersoalkan

Dugaan tersebut disampaikan oleh sejumlah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbahas yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan. Disebutkan, ketidakteraturan program diduga dipicu oleh manajemen pimpinan yang dinilai kurang teliti. Selain itu, penugasan pihak ketiga sebagai petugas lapangan disebut dilakukan tanpa optimalisasi sumber daya petugas BPN setempat.

Rekrutmen dari Luar Daerah Dikritik

Lebih lanjut, petugas pengukuran disebut direkrut dari luar daerah, bahkan dari luar Sumatera Utara. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebab, pemetaan tanah yang tidak sesuai dengan objek riil dikhawatirkan memicu sengketa lahan di tengah masyarakat.

Risiko Sengketa Mengemuka

Kritik juga diarahkan pada keterlibatan pihak ketiga yang dinilai menjadi bumerang. Tujuan PTSL untuk mengurangi konflik agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sertifikat tanah yang sah disebut berisiko tidak tercapai apabila validitas data tidak terjaga.

Penjelasan Resmi BPN Humbahas

Kepala Kantor BPN Humbahas, Manase Panjaitan, menjelaskan bahwa program PTSL mencakup dua tahapan utama, yakni pengukuran bidang tanah dan penerbitan sertifikat. Sertifikat disebut hanya diterbitkan apabila pengukuran telah clean and clear serta dilengkapi bukti kepemilikan yang sah dan masuk dalam kuota.

Kuota PTSL Tahun 2025

Untuk Tahun 2025, kuota PTSL di Humbahas ditetapkan sebanyak 1.864 bidang tanah. Kuota tersebut dialokasikan ke tiga kecamatan, yakni Lintong Nihuta, Doloksanggul, dan Pollung. Seluruh kuota disebut telah diselesaikan dan diserahkan secara simbolis kepada masyarakat pada akhir tahun.

Soal Petugas Ukur dan Swakelola

Terkait isu pihak ketiga, Manase menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL dilakukan secara swakelola. Keterlibatan petugas dari luar daerah disebut terjadi akibat keterbatasan jumlah tenaga ukur lokal. Penugasan dilakukan dengan syarat memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan kelengkapan administrasi.

Peran Masyarakat dalam Pengukuran

Dalam proses pengukuran, masyarakat pengumpul data fisik (Masdasik) dibentuk oleh kepala desa. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat serta unsur Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Data yang dihimpun Masdasik menjadi dasar pengukuran lapangan oleh petugas.

Ruang Klarifikasi Disediakan

Hasil pengukuran diumumkan secara terbuka di kantor desa dan ruang publik. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, klarifikasi masih dapat dilakukan selama disetujui pihak berbatasan. Setelah tidak ada sanggahan, peta bidang yang telah ditandatangani bersama dinyatakan sah.

Perubahan Data dan Biaya Mandiri

Apabila ketidaksinkronan data ditemukan setelah tahun berjalan, perubahan masih dimungkinkan. Namun, biaya koreksi disebut menjadi tanggung jawab pemohon karena layanan gratis hanya berlaku pada tahun pelaksanaan program.

Penegasan Program Gratis

Manase menegaskan bahwa seluruh rangkaian PTSL Tahun 2025 diberikan secara gratis kepada masyarakat. Pungutan dalam bentuk apa pun disebut tidak dibenarkan. Jika ditemukan, hal tersebut dipastikan merupakan ulah oknum dan bukan kebijakan institusi.(*)

 

Source: Penulis berita :Cosmos Sinaga
Tags: #ATR/BPN#BPN Humbang Hasundutan#PTSL Humbahas#Sengketa Tanah#Sertifikat Tanah 2025
SendShareTweet
Kembali

STMIK Kaputama Tandatangani MoU dengan PT Pegadaian, Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Emas

Lanjut

Polresta Medan dan PWI Sumut Perkuat Sinergi Lewat Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan

Baca Juga

BNNK Tanjungbalai Razia Cafe Kito, 15 Orang Positif Narkoba
News

BNNK Tanjungbalai Razia Cafe Kito, 15 Orang Positif Narkoba

6 September 2026
Pemprov Sumut Hadirkan Samsat Berkah Malam di Medan Petisah
Medan

Pemprov Sumut Hadirkan Samsat Berkah Malam di Medan Petisah

6 September 2026
Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun
Medan

Sengkarut Antrean BBM Subsidi di Medan: Jeratan Pemodal hingga Jaringan Mafia Penimbun

6 September 2026
Senyum Kembali Merekah: Trauma Healing Pemkab Karo untuk Anak Korban Sinabung
Karo

Senyum Kembali Merekah: Trauma Healing Pemkab Karo untuk Anak Korban Sinabung

5 September 2026
Lantik LP3KD, Wali Kota Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin di Kota Medan 
Medan

Lantik LP3KD, Wali Kota Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin di Kota Medan 

5 September 2026
KI Sumut Visitasi Layanan Adminduk dan Pajak Digital di Kota Medan
Medan

KI Sumut Visitasi Layanan Adminduk dan Pajak Digital di Kota Medan

5 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In