• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

PTSL di Humbahas Dinilai Amburadul, Pengukuran Tanah Diduga Tak Sinkron

Redaksi Galasibot.co.id
23 Januari 2026
/ News
0 0
0
PTSL di Humbahas Dinilai Amburadul, Pengukuran Tanah Diduga Tak Sinkron
Share on FacebookShare on Twitter

Humbahas | galasibot.co id

Pelaksanaan Program Disorot

Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, dinilai amburadul. Penilaian tersebut muncul setelah pemetaan dan pengukuran tanah disebut tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, kepastian hukum yang menjadi tujuan utama program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dinilai terancam.

Baca Juga

Asta Cita Tapanuli & Prabowonomics Diusung ke Presiden, PPPT Minta Tokoh Lama Introspeksi

May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

The Print: Apresiasi Hari Buruh 2026 Berlangsung Damai, Prabowonomics Sebut Stabilitas Jadi Dividen Ekonomi

Petugas Lapangan Dipersoalkan

Dugaan tersebut disampaikan oleh sejumlah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbahas yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan. Disebutkan, ketidakteraturan program diduga dipicu oleh manajemen pimpinan yang dinilai kurang teliti. Selain itu, penugasan pihak ketiga sebagai petugas lapangan disebut dilakukan tanpa optimalisasi sumber daya petugas BPN setempat.

Rekrutmen dari Luar Daerah Dikritik

Lebih lanjut, petugas pengukuran disebut direkrut dari luar daerah, bahkan dari luar Sumatera Utara. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebab, pemetaan tanah yang tidak sesuai dengan objek riil dikhawatirkan memicu sengketa lahan di tengah masyarakat.

Risiko Sengketa Mengemuka

Kritik juga diarahkan pada keterlibatan pihak ketiga yang dinilai menjadi bumerang. Tujuan PTSL untuk mengurangi konflik agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sertifikat tanah yang sah disebut berisiko tidak tercapai apabila validitas data tidak terjaga.

Penjelasan Resmi BPN Humbahas

Kepala Kantor BPN Humbahas, Manase Panjaitan, menjelaskan bahwa program PTSL mencakup dua tahapan utama, yakni pengukuran bidang tanah dan penerbitan sertifikat. Sertifikat disebut hanya diterbitkan apabila pengukuran telah clean and clear serta dilengkapi bukti kepemilikan yang sah dan masuk dalam kuota.

Kuota PTSL Tahun 2025

Untuk Tahun 2025, kuota PTSL di Humbahas ditetapkan sebanyak 1.864 bidang tanah. Kuota tersebut dialokasikan ke tiga kecamatan, yakni Lintong Nihuta, Doloksanggul, dan Pollung. Seluruh kuota disebut telah diselesaikan dan diserahkan secara simbolis kepada masyarakat pada akhir tahun.

Soal Petugas Ukur dan Swakelola

Terkait isu pihak ketiga, Manase menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL dilakukan secara swakelola. Keterlibatan petugas dari luar daerah disebut terjadi akibat keterbatasan jumlah tenaga ukur lokal. Penugasan dilakukan dengan syarat memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan kelengkapan administrasi.

Peran Masyarakat dalam Pengukuran

Dalam proses pengukuran, masyarakat pengumpul data fisik (Masdasik) dibentuk oleh kepala desa. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat serta unsur Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Data yang dihimpun Masdasik menjadi dasar pengukuran lapangan oleh petugas.

Ruang Klarifikasi Disediakan

Hasil pengukuran diumumkan secara terbuka di kantor desa dan ruang publik. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, klarifikasi masih dapat dilakukan selama disetujui pihak berbatasan. Setelah tidak ada sanggahan, peta bidang yang telah ditandatangani bersama dinyatakan sah.

Perubahan Data dan Biaya Mandiri

Apabila ketidaksinkronan data ditemukan setelah tahun berjalan, perubahan masih dimungkinkan. Namun, biaya koreksi disebut menjadi tanggung jawab pemohon karena layanan gratis hanya berlaku pada tahun pelaksanaan program.

Penegasan Program Gratis

Manase menegaskan bahwa seluruh rangkaian PTSL Tahun 2025 diberikan secara gratis kepada masyarakat. Pungutan dalam bentuk apa pun disebut tidak dibenarkan. Jika ditemukan, hal tersebut dipastikan merupakan ulah oknum dan bukan kebijakan institusi.(*)

 

Source: Penulis berita :Cosmos Sinaga
Tags: #ATR/BPN#BPN Humbang Hasundutan#PTSL Humbahas#Sengketa Tanah#Sertifikat Tanah 2025
SendShareTweet
Kembali

STMIK Kaputama Tandatangani MoU dengan PT Pegadaian, Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Emas

Lanjut

Polresta Medan dan PWI Sumut Perkuat Sinergi Lewat Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan

Baca Juga

Asta Cita Tapanuli & Prabowonomics Diusung ke Presiden, PPPT Minta Tokoh Lama Introspeksi
News

Asta Cita Tapanuli & Prabowonomics Diusung ke Presiden, PPPT Minta Tokoh Lama Introspeksi

4 Mei 2026
May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas
News

May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

1 Mei 2026
The Print: Apresiasi Hari Buruh 2026 Berlangsung Damai, Prabowonomics Sebut Stabilitas Jadi Dividen Ekonomi
News

The Print: Apresiasi Hari Buruh 2026 Berlangsung Damai, Prabowonomics Sebut Stabilitas Jadi Dividen Ekonomi

1 Mei 2026
May Day 2026 di Medan Penuh Sukacita, Rico Waas: Buruh Adalah Denyut Nadi Ekonomi dan Pembangunan
News

May Day 2026 di Medan Penuh Sukacita, Rico Waas: Buruh Adalah Denyut Nadi Ekonomi dan Pembangunan

1 Mei 2026
Bupati Taput Resmikan Fasilitas Baru RSUD Tarutung, Layanan Kesehatan Makin Unggul
News

Bupati Taput Resmikan Fasilitas Baru RSUD Tarutung, Layanan Kesehatan Makin Unggul

1 Mei 2026
Kurpan Sinaga SH Ajak Masyarakat Cari Jalan Tengah Terkait Prahara Konsesi TPL
News

Kurpan Sinaga SH Ajak Masyarakat Cari Jalan Tengah Terkait Prahara Konsesi TPL

30 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Barus Jakarta Barat–Tangerang Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas Keluarga Besar Karo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In