Binjai | galasibot.co.id
Puluhan warga Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, mendatangi Mapolres Binjai pada Senin (14/4/2025) guna menuntut keadilan atas penahanan seorang warga berinisial A yang diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Aksi yang digelar di depan gapura Polres Binjai di Jalan Hasanuddin ini berlangsung damai. Massa membawa pengeras suara dan sejumlah karton bertuliskan “Satreskrim Polres Binjai Tidak Netral”, “Lepaskan Warga Kami yang Menjadi Fitnah”, “Kami Warga Bekulap Meminta Keadilan”, dan “Tangkap Pelaku Pengeroyokan”.
Randy, selaku koordinator aksi, menilai proses hukum yang dijalankan oleh Satreskrim Polres Binjai tidak profesional. Ia menyebutkan, penahanan terhadap A hanya berdasarkan barang bukti sebuah botol, spray yang diduga berada di lokasi kejadian.
“Seharusnya, sebelum melakukan penangkapan, polisi terlebih dahulu melakukan visum terhadap korban. Ini malah langsung menangkap A tanpa bukti konkret,” tegas Randy.
Ia juga menyampaikan bahwa anak dari A yang masih kecil turut merasakan dampak psikologis atas penahanan ayahnya.
Istri tersangka A, yang berinisial S, tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan orasinya. Dengan suara terbata-bata, ia memohon kepada Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, untuk mempertimbangkan kembali penahanan suaminya.
“Pada saat kejadian, suami saya sedang tidur di rumah bersama anak kami,” ucapnya.
Setelah berorasi selama sekitar 30 menit tanpa respons dari pihak kepolisian, massa aksi bergerak lebih dalam hingga ke pos penjagaan Polres.
Seorang pria yang mengaku sebagai abang dari tersangka A juga meminta agar adiknya dibebaskan. “Saat kejadian, kami sedang ada pesta di sekitar rumah dan baru pulang sekitar pukul 11 malam,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang dikirimkan kepada pihak Satreskrim Polres Binjai melalui WhatsApp kepada Iptu Rino Heryanto belum mendapat jawaban. Warga Bekulap berharap ada kejelasan hukum dan keadilan atas kasus ini.(*)