Simalungun | galasibot.co.id
Sekitar 500 orang masyarakat adat, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL menggelar aksi untuk mengawal sidang Sorbatua Siallagan. Massa aksi mengadakan long march menuju Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun pada hari ini.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa polisi telah melakukan penculikan terhadap masyarakat adat. Selain Sorbatua Siallagan, pada 22 Juli 2024 kemarin, lima orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas yaitu Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, Parando Tamba, dan Dosmar Ambarita juga ditangkap.
Di depan Kantor Kejaksaan Simalungun, masyarakat mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada Sorbatua Siallagan. Menurut Doni Munte, koordinator aksi, dakwaan tersebut tidak berdasar karena kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut. “Mereka hanya menduga saja,” ujar Doni Munte.
Menanggapi desakan massa, Yoyok Adi Syahputra, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simalungun yang juga Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Sorbatua Siallagan, menjelaskan bahwa persidangan telah sesuai dengan prosedur KUHAP dan keputusan mengenai pembebasan Sorbatua Siallagan ada di tangan hakim.
Sidang Sorbatua Siallagan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Adapun Jaksa menuntut Sorbatua Siallagan dengan tuntutan empat tahun penjara, subsider denda satu miliar rupiah atau menjalani enam bulan penjara.
Boy Raja Marpaung, kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar dakwaan sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, dan berharap hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. “Kami berharap majelis hakim agar memahami duduk perkara dengan jelas. Ada dua klaim, satu klaim atas nama perusahaan TPL dan satu klaim atas nama Masyarakat Adat. Clear, ini masalah kepemilikan tanah.”
Dalam penyampaiannya, kuasa hukum TAMAN melalui Nurleli Sihotang menyampaikan bahwa mereka sudah mendaftarkan kasus penculikan lima masyarakat adat ke Pengadilan Negeri Simalungun. “Kami sudah mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait sah atau tidaknya penangkapan masyarakat adat. Ada masyarakat adat yang diculik, ditendang, dipukuli bahkan disetrum saat penangkapan. Hal ini tidak sesuai dengan prosedur penangkapan seseorang, tidak ada surat penangkapan sebelumnya dan dilakukan pada dini hari. Kami ingin ini ditindaklanjuti, agar tak ada lagi narasi masyarakat adat diculik. Negara sangat abai akan hal ini,” ujar Nurleli Sihotang.
Mangitua Ambarita, tetua adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas yang hadir dalam aksi tersebut, menyampaikan bahwa mereka sering mengalami kriminalisasi oleh aparat kepolisian. “Pada 2019 ada saudara kami yang dikriminalisasi, Thomson dan Jonny Ambarita. Tanggal 22 ada penculikan pada dini hari. Anak saya sendiri menjadi korban. Ini harus ditindaklanjuti. Masyarakat adat bukan penggarap. Kami sudah ada sebelum negara merdeka,” tegas Mangitua Ambarita.
Setelah aksi di depan Kantor Kejaksaan, massa melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Simalungun. Mereka menuntut agar kasus penculikan masyarakat adat menjadi perhatian Bupati karena yang diculik adalah masyarakat Simalungun. “Bupati perlu memberikan perhatian terutama kepada masyarakat adat,” ujar salah satu peserta aksi.(*)
Penulis berita :Harianto Sinaga










