Medan I galasibot.co.id
Perorangan atau individu saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Sanksi ini merupakan pengingat bagi setiap warga negara agar tidak menjerumuskan diri dalam tindak pidana dalam Pemilihan Umum. Hal itu disapaikan Calon Legislatif untuk DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan Medan B, Wilfrid Baldwin Sinaga SH, Minggu (11/2/2024) di Medan.
Menurut Wilfrid Baldwin Sinaga yang selama ini berprofesi dengan Jurnalis mengatakan bahwa sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,”.
Sementara ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu. Yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.
Memang dalam Undang undang itu tidak disebutkan pengertian pemberian uang atau materi itu adalah politik uang tapi secara umum bahwa tindakan yang sama sudah dikenal dengan Politik Uang.
Untuk menghindari terjadinya politik uang saat berlangsungnya Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat melapor ketika menemukan indikasi politik uang menjelang dan saat berlangsungya Pemilu 2024.
Untuk itu Bawaslu melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi telah membuat “Aplikasi Sigap Lapor” sebagai aplikasi untuk bisa dijadikan masyarakat apabia menemukan pelanggaran pelanggaran sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Wilfrid Sinaga yang merupakan Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap bahwa masyaarakat memahami undang undang Pemilu dan melaporan ketika melihat adanya pelanggaran pemilu dan Bawaslu juga harus lebih proaktif merespon laporan masyarakat.(*)










