Gelombang demonstrasi yang menyerukan pembubaran DPR kembali marak di sejumlah daerah. Teriakan massa ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari akumulasi kekecewaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif. Isu korupsi, politik transaksional, serta minimnya keberpihakan terhadap kepentingan rakyat menjadi bahan bakar utama yang menggerakkan aspirasi jalanan. Secara emosional, tuntutan tersebut mudah dipahami karena mencerminkan frustrasi yang telah lama menumpuk. Namun, ketika ditimbang melalui perspektif administrasi negara, wacana pembubaran DPR justru menghadirkan problem serius bagi tata kelola pemerintahan.
Stabilitas Kelembagaan
Dalam kerangka administrasi publik, keberadaan lembaga negara merupakan syarat mutlak bagi keberlangsungan pemerintahan. DPR bukan sekadar simbol politik, melainkan organ vital yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Membubarkan DPR sama dengan meruntuhkan salah satu tiang utama sistem presidensial. Akibatnya, saluran formal aspirasi rakyat akan hilang, mekanisme kontrol terhadap eksekutif melemah, dan proses legislasi lumpuh.
Max Weber, melalui teori birokrasi rasional-legal, menegaskan pentingnya stabilitas kelembagaan agar pemerintahan berjalan efektif. Tanpa fondasi kelembagaan yang kuat, administrasi negara mudah jatuh dalam kekacauan. Dengan demikian, meski kekecewaan masyarakat bisa dimengerti, pembubaran DPR tidak dapat dipandang sebagai pilihan yang rasional.
Konstitusi sebagai Batasan
Secara hukum, konstitusi menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan asas legalitas. UUD 1945 tidak mengenal mekanisme pembubaran DPR dalam sistem presidensial. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk melakukan itu, berbeda dengan sistem parlementer di mana kepala negara bisa membubarkan parlemen dalam kondisi tertentu. Dwight Waldo mengingatkan bahwa administrasi negara tidak boleh dikendalikan oleh tekanan politik semata, tetapi harus berpegang pada prinsip hukum dan etika. Dengan kata lain, seruan demonstran tidak sejalan dengan batasan konstitusional yang berlaku.
Krisis Legitimasi dan Reformasi
Walau inkonstitusional, teriakan pembubaran DPR tetap menyimpan pesan penting: adanya krisis legitimasi yang mendalam. Publik memandang DPR semakin jauh dari fungsi representasi, lebih sibuk dengan kepentingan kelompok ketimbang rakyat. Dalam teori administrasi negara, legitimasi adalah energi utama birokrasi modern. Ketika legitimasi runtuh, kepercayaan publik hilang, dan pemerintahan kehilangan daya dukung.
Janet dan Robert Denhardt, melalui konsep The New Public Service, menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara. Reformasi DPR perlu diarahkan pada prinsip tersebut agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Risiko Jika Tuntutan Dipenuhi
Seandainya aspirasi demonstran benar-benar diikuti, konsekuensinya sangat fatal bagi masa depan demokrasi Indonesia. Kekosongan kekuasaan dalam fungsi legislasi akan menciptakan vacuum of authority yang segera melemahkan legitimasi kebijakan publik. Tanpa DPR, seluruh produk hukum kehilangan dasar representatif karena tidak lagi melalui mekanisme perwakilan rakyat.
Lebih dari itu, hilangnya mekanisme check and balance membuat eksekutif berpotensi bertindak tanpa kendali. Kondisi ini menjadi pintu masuk bagi konsentrasi kekuasaan yang rawan berubah menjadi otoritarianisme terselubung. Sejarah politik di banyak negara menunjukkan bahwa runtuhnya lembaga legislatif sering menjadi awal munculnya rezim absolut, di mana kekuasaan tidak lagi diawasi dan rakyat kehilangan ruang partisipasi.
Dengan kata lain, menghapus DPR sama saja dengan meruntuhkan dua fondasi utama administrasi negara modern: rule of law dan keseimbangan kekuasaan. Tanpa keduanya, sistem presidensial Indonesia tidak hanya pincang, tetapi juga berisiko kehilangan identitas demokratisnya.
Penutup
Seruan “bubarkan DPR” mencerminkan kemarahan rakyat atas krisis kepercayaan yang semakin dalam. Namun, solusi itu tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas pemerintahan. Jalan keluar yang rasional adalah reformasi menyeluruh di tubuh DPR, memperkuat transparansi, menegakkan etika politik, dan membuka ruang partisipasi rakyat. Hanya dengan cara itu, DPR dapat kembali berfungsi sebagai rumah rakyat, bukan sekedar panggung elite.(Yantje Somose Augustina Damanik, S.Sos, M.AP (Dosen F. Hukum dan PPKN Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli)











