Medan | galasibot.co.id
Wacana penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) oleh Gubernur Sumatera Utara menandai fase baru dalam sejarah panjang konflik agraria di Tano Batak. Untuk pertama kalinya, negara berada di persimpangan yang menentukan: mempertahankan model industri berbasis konsesi yang telah meninggalkan jejak panjang luka sosial dan ekologis, atau memilih jalan baru yang mengutamakan keadilan agraria, HAM, dan pemulihan lingkungan.
Konflik antara TPL dan masyarakat adat sudah berlangsung lebih dari setengah abad. Dari total 291.263 hektare konsesi TPL, sekitar 33 ribu hektare diklaim sebagai wilayah adat yang diwariskan turun-temurun — bukan sekadar batas administratif, tetapi sumber identitas, ruang hidup, dan keberlanjutan generasi. Klaim perusahaan atas legalitas izin tidak pernah benar-benar menjawab inti persoalan: bahwa kepemilikan adat mendahului negara dan industri.
Secara ekologis, temuan Rainforest Action Network menunjukkan kerusakan nyata dalam konsesi TPL bahkan setelah mereka mendeklarasikan komitmen “no deforestation”. Hilangnya lebih dari 400 hektare hutan alam sejak 2015 — dan estimasi total lebih dari 1.390 hektare — membantah narasi perusahaan tentang operasional yang “lestari”. Kerusakan hutan ini bukan hanya angka, tetapi ancaman terhadap hulu air, ekosistem Danau Toba, dan keanekaragaman hayati yang menjadi penyangga hidup masyarakat.
Puncak konflik terjadi ketika kekerasan pecah kembali, seperti insiden 22 September 2025 di Sihaporas. Bentrokan, intimidasi, dan kriminalisasi bukan sekadar catatan lokasional tetapi gambaran kegagalan struktural negara dalam melindungi warga. Fakta bahwa keluarga-keluarga adat harus mempertahankan tanah leluhur sambil menghadapi aparat keamanan perusahaan adalah tragedi yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Di tengah situasi ini, langkah Gubernur Bobby Nasution untuk mengajukan rekomendasi penutupan TPL merupakan momentum penting. Namun, penutupan saja tidak cukup. Tanpa restitusi tanah adat, tanpa rehabilitasi ekologi, tanpa pengawasan ketat terhadap potensi munculnya mafia tanah baru, maka penutupan hanya akan mengganti pelaku, bukan menghentikan ketidakadilan.
Inilah ujian serius bagi negara.
Apakah pemerintah pusat dan DPR akan berani mengambil keputusan berbasis keberanian politik, bukan sekadar kompromi ekonomi? Apakah mekanisme Pansus, TGPF, dan audit konsesi akan berjalan transparan? Apakah masyarakat adat akan benar-benar dilibatkan dalam perencanaan pasca-konsesi, bukan hanya menjadi objek kebijakan?
Penutupan TPL harus dilihat bukan sebagai akhir, melainkan awal: awal dari pemulihan ekologis, rekonsiliasi agraria, dan penghormatan hak-hak masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan. Jika proses ini dilakukan dengan jujur dan berkeadilan, Sumatera Utara berpeluang menjadi model nasional penyelesaian konflik agraria yang bermartabat.
Sejarah akhirnya sampai pada titik di mana negara harus memilih:
membela masa depan rakyatnya atau mempertahankan warisan konflik yang terus mencederai generasi.
Kini, semua mata tertuju pada kebijakan pemerintah: apakah rekomendasi penutupan TPL akan berubah menjadi keputusan bersejarah, atau kembali menjadi janji yang hilang di tengah birokrasi.(*)











