Jakarta | galasibot co id.
Keprihatinan serius kembali disampaikan oleh Institute for Justice, Law and Society (IJLS) terkait status hukum dan operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Di tengah informasi publik yang menyebutkan perusahaan tersebut telah ditutup oleh Pemerintah Indonesia, dugaan aktivitas operasional di lapangan justru masih dilaporkan oleh masyarakat adat di sekitar wilayah konsesi.
Dugaan Aktivitas Masih Terlihat di Wilayah Konsesi
Keberadaan aktivitas perusahaan disebut masih disaksikan langsung oleh masyarakat adat. Lalu lintas kendaraan perusahaan, kegiatan di area konsesi, hingga aktivitas di kawasan hutan dilaporkan masih terjadi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kebenaran informasi penutupan PT TPL yang selama ini beredar di ruang publik.
Kesaksian Masyarakat Adat Sihaporas
Oleh masyarakat adat Sihaporas, dugaan aktivitas tersebut ditegaskan bukan sekadar isu. Aktivitas keluar-masuk kendaraan perusahaan dikatakan masih terlihat di wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup komunitas. Situasi ini disebut telah menimbulkan keresahan, karena tidak adanya kejelasan resmi dari negara mengenai status operasional PT TPL.
Lebih lanjut, rasa aman komunitas disebut terus berada dalam ancaman selama hak atas tanah ulayat dan ruang hidup belum mendapatkan perlindungan yang pasti dan transparan.
IJLS: Krisis Kepastian Hukum dan Keadilan Ekologis
Bagi IJLS, persoalan ini dinilai tidak dapat dipahami sebagai masalah administratif semata. Ketidakjelasan status PT TPL disebut telah berkembang menjadi krisis kepastian hukum, keadilan ekologis, serta perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat adat.
Sikap negara yang dinilai belum tegas dan transparan dianggap berpotensi membuka ruang pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Tuntutan Transparansi dan Penghentian Total Aktivitas
Ditegaskan oleh IJLS, apabila penutupan PT TPL telah ditetapkan secara resmi, maka seluruh aktivitas operasional seharusnya telah dihentikan secara total tanpa pengecualian. Namun, apabila masih terdapat izin, masa transisi, atau kebijakan tertentu, informasi tersebut dinilai wajib disampaikan secara terbuka dan dapat diuji publik.
Ketertutupan informasi dan lemahnya pengawasan negara disebut hanya akan memperdalam konflik struktural antara masyarakat dan korporasi, sekaligus memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap negara.
Pernyataan Sikap IJLS
Dalam pernyataan resminya, IJLS menyampaikan beberapa sikap tegas:
- Pemerintah Indonesia dan kementerian terkait didesak untuk segera memberikan klarifikasi resmi, terbuka, dan akuntabel mengenai status hukum dan operasional PT TPL.
- Aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan lapangan secara independen dan menyeluruh atas dugaan aktivitas yang masih berlangsung.
- Perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk tanah ulayat dan lingkungan hidup yang sehat, dituntut untuk segera diwujudkan.
- Segala bentuk pembiaran negara terhadap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan rakyat dan lingkungan dinyatakan ditolak.
IJLS menegaskan bahwa rakyat tidak seharusnya terus dipaksa hidup dalam ketidakpastian hukum. Transparansi, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat ditegaskan sebagai kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar pilihan.(*)










