Perdebatan mengenai masa depan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kembali mencuat di ruang publik Sumatera Utara. Di satu sisi, muncul seruan kuat “Gong Tutup TPL” dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan pemerhati sosial yang menilai keberadaan perusahaan ini lebih banyak menimbulkan kerusakan ekologis dan konflik sosial. Di sisi lain, sebagian kalangan ekonomi daerah dan pemerintah menilai TPL masih memberi manfaat melalui pajak, penyerapan tenaga kerja, serta kontribusi bagi industri pulp dan kertas nasional. Dua kutub pandangan ini layak dikaji secara rasional dengan data lima tahun terakhir.
Kontribusi Ekonomi: Pekerjaan dan Pajak
Dalam laporan tahunan yang terpublikasi, jumlah tenaga kerja tetap TPL berkisar antara 1.100 hingga 1.230 orang selama periode 2020–2024. Pada 2020, tercatat sekitar 1.195 pekerja, menurun menjadi 1.163 pada 2021, kemudian sedikit naik menjadi 1.232 pada 2023, sebelum turun kembali menjadi 1.114 orang di akhir 2024. Fluktuasi ini menunjukkan kontribusi tenaga kerja yang relatif stabil, namun tidak menunjukkan ekspansi besar yang signifikan terhadap ekonomi lokal.
Selain tenaga kerja langsung, TPL juga memiliki ratusan mitra usaha yang berperan dalam kegiatan operasional hutan tanaman industri dan pabrik pulp di Porsea, Toba. Data Antara Sumut (2024) menyebutkan terdapat 267 badan usaha mitra dengan sekitar 7.726 tenaga kerja tidak langsung. Sementara pada 2025, laporan Mongabay Indonesia menyebut jumlahnya meningkat menjadi 334 mitra usaha dengan 7.743 tenaga kerja. Jika angka ini akurat, maka TPL turut menggerakkan sekitar 8.800 lapangan kerja secara langsung dan tidak langsung di kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
Dari sisi fiskal, kontribusi pajak TPL belum transparan sepenuhnya. Laporan investigasi Mongabay (2020) mencatat bahwa sepanjang 2007–2016, total pajak yang dibayar TPL hanya sekitar USD 15 juta, angka yang dianggap tidak sebanding dengan luas konsesi dan potensi nilai ekspor pulp. Hingga 2025, tidak ada laporan publik tahunan yang merinci total pajak tahunan TPL untuk periode 2020–2024. Ketertutupan data ini membuat publik sulit menilai sejauh mana peran TPL dalam pendapatan daerah maupun nasional.
Program CSR: Antara Citra dan Realita
TPL kerap menonjolkan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat lokal. Program yang mereka umumkan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur desa, serta pelestarian lingkungan. Namun, sejumlah kajian independen menunjukkan bahwa implementasi CSR TPL belum mampu menyeimbangkan dampak sosial dan ekologis dari aktivitas industrinya.
Penelitian yang dipublikasikan di ResearchGate (2020) menilai program CSR TPL masih bersifat simbolik dan belum menyentuh akar persoalan: kerusakan lingkungan, konflik agraria, serta keterpinggiran masyarakat adat. Bahkan, dalam beberapa kasus, kegiatan CSR justru dipersepsikan sebagai alat untuk meredam kritik warga terhadap ekspansi lahan konsesi. Dengan kata lain, nilai sosial dari CSR belum berbanding lurus dengan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh operasional perusahaan.
Konflik Sosial dan Kekerasan terhadap Masyarakat
Persoalan paling sensitif dalam polemik TPL adalah konflik dengan masyarakat adat. Kajian ISEAES (2025) menyebutkan bahwa masyarakat adat di wilayah operasional TPL kerap mengalami kriminalisasi dan intimidasi ketika memperjuangkan hak atas tanah ulayat. Laporan Rainforest Action Network (2024) juga menuduh bahwa TPL melakukan deforestasi di wilayah yang diklaim masyarakat adat, melanggar prinsip keberlanjutan dan hak asasi manusia.
Kasus dugaan kekerasan terhadap masyarakat di sekitar konsesi bahkan tercatat dalam laporan Colgate-Palmolive (2025) yang mencantumkan TPL sebagai perusahaan dengan catatan pelanggaran sosial di sektor rantai pasokan serat kayu. Meski perusahaan membantah tudingan tersebut dan mengklaim bahwa mereka terus berdialog dengan warga, fakta di lapangan menunjukkan ketegangan sosial masih terjadi hingga hari ini.
Argumen “Gong Tutup TPL”: Keadilan Sosial dan Lingkungan
Kelompok yang menyerukan “Gong Tutup TPL” berargumen bahwa kerugian sosial dan ekologis dari kehadiran perusahaan jauh melebihi manfaat ekonominya. Deforestasi, pencemaran air Danau Toba, serta konflik lahan adat dianggap sebagai bukti bahwa model bisnis berbasis hutan tanaman industri tidak lagi relevan di tengah krisis lingkungan global.
Dari sisi ekonomi, jumlah pekerja TPL yang hanya sekitar 1.100 orang dinilai terlalu kecil untuk dijadikan alasan keberlanjutan industri yang menimbulkan risiko besar terhadap lingkungan hidup. Apalagi, kontribusi pajak yang tidak transparan menimbulkan keraguan apakah keberadaan TPL benar-benar memberi manfaat signifikan bagi negara.
Mereka juga menyoroti risiko reputasi daerah Danau Toba yang sedang dikembangkan sebagai destinasi wisata super prioritas nasional. Citra kawasan hijau dan ekologis sulit sejalan dengan keberadaan pabrik pulp yang memiliki sejarah panjang konflik sosial dan tuduhan perusakan lingkungan.
Argumen “Lanjutkan TPL”: Rasionalitas Ekonomi dan Reformasi Tata Kelola
Pihak yang mendukung kelanjutan operasi TPL menilai bahwa penutupan mendadak dapat berdampak besar terhadap ekonomi lokal, terutama bagi ribuan pekerja dan mitra usaha. Dengan lebih dari 334 badan usaha lokal yang menggantungkan hidup dari rantai pasok TPL, penghentian operasi tanpa rencana transisi akan menimbulkan gejolak sosial baru di kawasan Toba.
Selain itu, industri pulp dan kertas merupakan salah satu sektor strategis ekspor Indonesia. Jika TPL mampu memperbaiki tata kelola, menerapkan prinsip deforestasi nol, serta meningkatkan transparansi pajak dan CSR, maka perannya masih bisa dipertahankan. Pendekatan reformasi, bukan eliminasi dianggap lebih konstruktif untuk menghindari kehilangan investasi dan lapangan kerja.
Pendukung TPL juga menekankan potensi transformasi hijau industri , misalnya ; mengembangkan hutan rakyat, silvikultur berkelanjutan, atau kemitraan berbasis koperasi masyarakat adat. Dengan inovasi ini, perusahaan bisa beralih dari model eksploitatif menuju model kolaboratif yang memberi nilai tambah ekonomi sekaligus ekologis.
Jalan Tengah: Reformasi atau Transisi
Melihat dua sisi ekstrem tersebut, solusi terbaik bukan sekadar menutup atau melanjutkan, tetapi melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola industri TPL. Pemerintah harus mewajibkan audit lingkungan independen, membuka data pajak dan CSR kepada publik, serta memastikan partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran berat dan ketidakmampuan memperbaiki, maka penutupan bertahap dengan program transisi ekonomi rakyat menjadi pilihan etis. Namun jika perusahaan menunjukkan perubahan signifikan dalam transparansi dan penghormatan terhadap hak masyarakat, maka izin operasi dapat dipertahankan dengan pengawasan ketat.
Refleksi : Penutup
Gong tutup atau lanjutkan TPL sejatinya bukan sekadar soal pro dan kontra industri. Ini adalah ujian bagi Indonesia, khususnya Sumatera Utara dalam menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan keadilan ekologis. Selama lima tahun terakhir, TPL telah memberi lapangan kerja bagi sekitar 8.000-an orang, namun juga meninggalkan jejak panjang konflik sosial dan lingkungan.
Keputusan apa pun yang diambil harus berpijak pada transparansi, keadilan, dan keberlanjutan. Jika industri pulp ingin tetap eksis, maka ia harus bertransformasi menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah. Karena pada akhirnya, kemajuan daerah tidak bisa diukur hanya dari neraca ekonomi, melainkan juga dari harmoni antara manusia, alam, dan masa depan generasi yang akan datang.











