Medan I galasibot.co.id
Hak Peserta Didik Dinilai Belum Terpenuhi
Pemenuhan hak dasar peserta didik beragama Katolik di Kota Medan dinilai belum berjalan optimal. Hingga saat ini, masih ditemukan sejumlah sekolah negeri yang belum memiliki guru Pendidikan Agama Katolik, baik pada jenjang SD maupun SMP.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terabaikannya hak konstitusional peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya.
Desakan Disampaikan Ketua DPRD Medan
Sebagai respons atas kondisi tersebut, desakan agar rekrutmen guru agama Katolik segera dibuka disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B. Desakan tersebut disampaikan saat audiensi bersama Kementerian Agama Kota Medan di ruang kerja Ketua DPRD Medan, Senin (26/1).
Audiensi tersebut dihadiri Pembimas Katolik Kemenag Kota Medan R. Pandiangan, Pastor Sampang Tumanggor, Anggota DPRD Medan Hendri John Hutagalung, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Krisis Guru Dibahas Secara Khusus
Dalam audiensi tersebut, krisis kekurangan guru Pendidikan Agama Katolik di sekolah negeri Kota Medan dibahas secara khusus. Padahal, secara konstitusional, enam agama resmi diakui negara, sehingga hak memperoleh pendidikan agama seharusnya diberikan secara setara kepada seluruh peserta didik.
Data lapangan yang disampaikan Kemenag Katolik menunjukkan masih banyak sekolah dengan siswa beragama Katolik, namun tidak didukung tenaga pengajar agama Katolik.
Aspirasi Umat Katolik Disampaikan
Perwakilan Kemenag Katolik Kota Medan R. Pandiangan menyampaikan bahwa aspirasi umat Katolik disampaikan berdasarkan hasil pendataan langsung. Dari hasil tersebut, ditemukan ketimpangan antara jumlah siswa dan ketersediaan guru agama Katolik.
Akibatnya, hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai iman dan ajaran gereja dinilai belum terpenuhi secara optimal.
Kebutuhan Guru Mencapai 34 Orang
Berdasarkan data kebutuhan riil, sekolah-sekolah yang belum memiliki guru agama Katolik dengan rasio 1:15 membutuhkan 21 orang guru. Sementara itu, hingga tahun 2029, sebanyak 13 guru akan memasuki masa pensiun.
Dengan demikian, total kebutuhan guru Pendidikan Agama Katolik di Kota Medan mencapai 34 orang.
Dampak Terhadap Peserta Didik Disoroti
Dampak serius dari kekurangan guru agama Katolik disoroti oleh Pastor Sampang Tumanggor. Disebutkan bahwa banyak siswa Katolik terpaksa mengikuti pelajaran agama Kristen Protestan di sekolah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan iman, mengingat adanya perbedaan mendasar antara ajaran Kristen Protestan dan Katolik.
Penjelasan Dinas Pendidikan Disampaikan
Dari sisi pemerintah daerah, dijelaskan bahwa pengadaan guru agama selama ini didasarkan pada data Dapodik dan usulan langsung dari pihak sekolah. Saat ini, proses pengadaan masih berada pada tahap perencanaan dan akan dilakukan verifikasi lapangan.
Jumlah guru agama Katolik di Kota Medan saat ini tercatat sebanyak 35 orang untuk jenjang SD dan SMP, dengan sebagian besar diangkat sejak tahun 2000.
Kadis Pendidikan Akhirnya Hadir
Dalam audiensi tersebut, ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan turut dipertanyakan. Tidak lama berselang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Benny Sinomba Siregar akhirnya menemui Ketua DPRD Medan dan menyampaikan permohonan maaf.
Dijelaskan bahwa keterbatasan tenaga pendidik masih dialami, sementara penambahan guru hanya dimungkinkan melalui jalur CPNS yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Solusi Sementara Disiapkan
Sebagai solusi sementara, sekolah dapat merekrut guru agama Katolik yang terdaftar di Dapodik dengan pembiayaan melalui dana BOS. Langkah tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BKDPSDM.
DPRD Medan menegaskan bahwa usulan penambahan guru agama Katolik pada tahun 2026 perlu segera diajukan, mengingat persoalan tersebut telah menyangkut hak konstitusional peserta didik.(*)











