Medan I galasibot.co.id
Sorak gembira dan isak haru mewarnai ruang rapat Banmus DPRD Kota Medan, Selasa (11/3/2025), saat puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang mendengar kabar mereka akhirnya diizinkan kembali berjualan setelah enam bulan dilarang karena persoalan zonasi. Tak hanya itu, tunggakan retribusi kios mereka selama masa tidak berjualan juga akan diputihkan.
Kabar baik tersebut merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Medan bersama para pedagang dan jajaran Direksi PUD Pasar Medan. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Salomo Pardede, didampingi Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, serta sejumlah anggota lainnya.
“Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan utang tunggakan retribusi kios pedagang karena tidak berjualan harus diputihkan,” tegas David Roni Ganda Sinaga saat membacakan rekomendasi resmi dari Komisi III.
Para pedagang pun langsung bersorak kegirangan. Salah satu pedagang, Erwina Pinem, mengungkapkan rasa syukurnya sekaligus menumpahkan keluh kesah selama enam bulan terakhir.
“Kami 21 orang pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan penzoningan. Melalui rapat ini kami berharap aturan penzoningan itu bisa ditinjau kembali supaya kami bisa berjualan di lantai satu,” ujarnya.
Erwina juga meminta agar dewan turut meninjau kondisi fisik pasar yang mulai memprihatinkan. “Kios kami rusak karena lama kosong, tapi tagihan retribusi, sampah dan listrik tetap jalan. Kami nggak paham lagi cara kerja PUD Pasar. Makanya kami datang mengadu ke DPRD,” tambahnya.
RDP kali ini tak hanya menghasilkan keputusan pemutihan dan izin berjualan kembali. Komisi III juga memberikan rekomendasi tegas, termasuk meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran PUD Pasar yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kios secara tidak sah.
“Kami juga merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pasar untuk mengungkap persoalan-persoalan di tubuh PUD Pasar. Karena hampir semua pasar tradisional yang mereka kelola bermasalah,” tegas David.
Sayangnya, dua pejabat penting PUD Pasar Kota Medan yang hadir—Direktur Operasional Ismail Pardede dan Direktur Keuangan Fernando Napitupulu—tidak memberikan tanggapan apapun terhadap seluruh rekomendasi yang dibacakan dalam rapat tersebut.
Keputusan ini disambut positif oleh para pedagang yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil. Mereka berharap langkah DPRD Kota Medan bisa menjadi awal dari pembenahan total sistem pengelolaan pasar rakyat di Kota Medan.(*)











