Binjai I galasibot.co.id
Panitia pemilihan Kecamatan Binjai Utara mengikuti Pergantian Antar Waktu (PAW) di dua kelurahan yaitu; Kelurahan kelurahan Jati Utomo dan Kelurahan Pahlawan.
Pelaksanaan PAW berdasarkan surat keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Jati Utomo dengan No: 004/PP.05.1/BA/1275.01.11007/2003. dan untuk Kelurahan Pahlawan Surat Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pahlawan No. 003/PP.05.1.BA/1275 01.1001/2003.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Ratih Widya Spd ,saat di konfirmasi melalui via WA ,Minggu (5/3/23) membenarkan hal tersebut, PAW dilaksanakan di kantor kelurahan masing -masing.,untuk Jati Utomo berlangsung di Jalan T. Amir Hamzah kantor lurah Jati Utomo, 3 orang sedangkan untuk Kelurahan Pahlawan berlangsung di Jalan Anggrek, kantor lurah Kelurahan Pahlawan sebanyak 1 orang, ucapnya.

Sambung Ketua PPK Ratih Spd , selamat bagi yang terpilih menjadi pantarlih pergantian antar waktu (PAW) semoga pantarlih yang menggantikan kirannya bekerja sesuai jadwal yang di tetapkan KPU RI .
” Dengan bergabungnya pantarlih yang baru kiranya ketinggalan selama proses pen- coklikan yang lalu dapat di sesuaikan dengan rekan-rekan yang sudah melaksanakan pen-coklikan sebelumya “.
Memang selama ini ada gangguan dalam proses pencoklikan sehingga agak terlambat , tambah ratih.
Pergantian Antar Waktu dilaksanakan dilaksanakan karena ada beberapa alasan yang beragam, mulai dari kesibukan yang tidak dapat di elakan sampai adanya pindah ke luar kota sehingga tidak bisa melanjutkan pen-Coklitan, ucapnya.
PAW ditetapkan oleh Ketua PPS masing -masing kelurahan, mengingat masa pencoklitan tinggal satu bulan lagi dan dirasa masing-masing perlu mengadakan pergantian, bebernya.
Keseriusan dalam pendataan harus di miliki dalam menjalankan tugas setiap pantarlih , mengingat pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024, pesan ketua PPK Binjai Utara .(*)
Penulis berita :Andi S Nainggolan/editor:Pangihutan Sinaga











