Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa pusat usaha, Senin (01/12/2025). Kunjungan ini dilakukan di Centre Point Mall Medan, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, dan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Kunjungan lapangan bertujuan melakukan peninjauan langsung terkait izin reklame, izin usaha, dan izin operasional, serta pengawasan terhadap ketaatan pembayaran pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak lainnya. Langkah ini diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari berbagai sektor.
Dari hasil kunjungan, Komisi 3 DPRD Kota Medan sepakat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama pimpinan/pemilik usaha dan OPD terkait untuk pembahasan lebih lanjut. Sebagai wakil rakyat, Komisi 3 mengimbau para pelaku usaha agar taat dan rutin membayar pajak, karena selain menghindari sanksi, kepatuhan pajak juga berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan Kota Medan.
Kunjungan dipimpin David Roni Ganda Sinaga, S.E., Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan, bersama Anggota Komisi 3, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., serta didampingi OPD terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.(*)











