Medan | galasibot.co.id
Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama FH alias P Man (30). Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan PWS Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Arjuna Karo Karo, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjadi Target Operasi (T.O) Sikat karena sering beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
“Dua laporan yang kami terima terkait kasus ini adalah LP/B/391/IV/2024 tanggal 30 April 2024 dari pelapor Evo Safitri, warga Jalan Karya Darma, Medan Polonia, yang kehilangan tiga unit mesin outdoor AC, dan LP/B/91/II/2024 tanggal 1 Februari 2024 dari pelapor Mariadi, warga Desa Helvetia, Sunggal, yang kehilangan bahan pakaian dan uang tunai,” kata Kapolsek, Rabu (5/6/2024).
Berdasarkan kedua laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos dan Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan termasuk satu buah martil besi, satu buah obeng, serta pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
Saat proses penangkapan, pelaku tidak kooperatif, berusaha melarikan diri, dan melawan petugas. “Kami memberikan tindakan tegas terukur sehingga pelaku mengalami luka tembak di kaki kanan dan kiri. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kapolsek.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku telah menjual tiga unit AC outdoor seharga Rp 750.000 di Jalan Danau Singkarak dan pakaian curian di Pajak Petisah seharga Rp 3.700.000. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
Penulis berita | Zani Ginting











