
Binjai | galasibot.co.id
Satuan Reskrim Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan terduga bandar narkoba yang tergiur dengan uang kontan dalam jumlah besar. Operasi penangkapan bermula dari informasi yang diterima bahwa dua orang terduga sering melakukan transaksi narkoba.
Dua terduga tersebut, berinisial SM (23) dari Jalan Sei Mato Lingkungan III, Medan Labuhan, Medan, dan AIF (24) dari Desa Suka Jadi Dusun Dewi, Kecamatan Rantau, Aceh Timur, ditangkap di Jalan Mushalla, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH memimpin penyelidikan ke lokasi setelah menerima informasi mengenai aktivitas kedua terduga. Mengetahui bahwa terduga merupakan bagian dari sindikat yang lihai dalam menjalankan aksinya, tim memutuskan untuk melakukan operasi penyamaran (undercover buy).
“Tim melakukan pemesanan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp 35 juta kepada SM dan AIF,” ujar Eddy. Saat SM datang dan memberikan bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam, petugas langsung mengamankan kedua terduga.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa 86,46 gram sabu, satu unit handphone Samsung warna biru, satu unit handphone iPhone VIII warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi.
Berdasarkan keterangan dari SM dan AIF, mereka mendapatkan narkoba dari seorang pria bernama AM (26) dari Jalan Titi Layang Pajak Rambe, Medan Labuhan. Tim kemudian bergerak ke Medan dan berhasil mengamankan AM. AM mengakui menjual narkoba karena tergiur dengan keuntungan besar yang diperoleh dari transaksi tunai. Setiap kali transaksi, AM mendapatkan keuntungan Rp 5 juta, sementara SM dan AIF memperoleh keuntungan Rp 2 juta jika berhasil menjual narkoba tersebut.
Barang bukti dari AM yang berhasil diamankan termasuk satu unit handphone Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor warna merah hitam dengan nomor polisi BK 3594 AIV.
Ketiga terduga, SM, AIF, dan AM, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
Penulis berita :Andi











