MEDAN | galasibot.co.id
Di tengah mencuatnya sorotan publik terhadap kasus Amsal Sitepu yang mengemuka di Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI melakukan langkah besar dalam penyegaran struktural. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, resmi merotasi dan memutasi 20 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia, termasuk posisi puncak di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang diterbitkan pada Senin, 13 April 2026.
Pergeseran di Pucuk Pimpinan Kejati Sumut
Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengalami perubahan signifikan. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumut, kini dimutasi menjadi **Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Posisi yang ditinggalkan Harli Siregar akan diisi oleh Muhibuddin, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Publik mengaitkan mutasi ini dengan dinamika hukum yang sedang hangat di Sumut, terutama terkait kasus Amsal Sitepu yang terus mendapat atensi luas.
Daftar Lengkap Mutasi 20 Kajati
Selain Sumatera Utara, sejumlah posisi strategis lainnya juga mengalami pergeseran:
*LJawa Timur: Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol promosi menjadi Sesjam Pidum, digantikan oleh Dr. Abd Qohar AF.
Sulawesi Selatan: Dr. Didik Farkhan Alisyahdi promosi menjadi Sesjam Pidsus, digantikan oleh Dr. Sila Haholongan.
* Jawa Barat: Dr. Hermon Dekristo promosi menjadi Sesjam Pidmil, digantikan oleh Dr. Sutikno.
* Riau: Dewa Gede Wirajana kini menjabat sebagai Kajati Riau menggantikan Dr. Sutikno.
enyegaran dan Penguatan Institusi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangannya menyebutkan bahwa mutasi ini adalah bagian dari evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi untuk memperkuat penegakan hukum di daerah. Kehadiran wajah baru di Kejati Sumut diharapkan mampu menyelesaikan pekerjaan rumah yang ditinggalkan, termasuk penuntasan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.(*)










