• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Ultimatum Rico Waas: Tak Ada Ruang Narkoba di Medan, ASN Terlibat Langsung Pecat!

Redaksi Galasibot.co.id
13 April 2026
/ News
0 0
0
Ultimatum Rico Waas: Tak Ada Ruang Narkoba di Medan, ASN Terlibat Langsung Pecat!
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah

Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026

Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru

MEDAN | galasibot.co.id

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengeluarkan ultimatum keras terhadap peredaran narkoba, praktik perjudian, dan kejahatan jalanan di Kota Medan. Pemko Medan bersama jajaran Forkopimda menegaskan komitmen untuk menutup rapat seluruh celah kejahatan yang merusak generasi muda.

Penegasan ini disampaikan Rico Waas dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Ketupat Toba 2026 di Lapangan Polrestabes Medan, Senin (13/4/2026).

“Selama saya menjabat, bersama Kapolrestabes, sudah empat kali kita melakukan konferensi pers seperti ini. Artinya, kasus-kasus ini bukan sedikit, tetapi cukup banyak dan berulang. Ini bukti nyata ancaman serius yang harus kita hadapi dengan tindakan luar biasa,” tegas Rico Waas.

Nol Toleransi: Pecat ASN Terlibat

Wali Kota muda ini tidak hanya menggandeng aparat penegak hukum, tetapi juga melakukan pembersihan di internal Pemerintah Kota Medan. Ia memastikan sanksi terberat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berani bermain-main dengan hukum.

“Jika ada (aparatur) yang terlibat narkoba, perjudian, atau menjadi kurir, sudah kami pastikan akan kami pecat. Tidak ada ruang bagi narkoba di Pemerintah Kota Medan. Ini adalah komitmen harga mati,” ujarnya dengan nada tegas.

Apresiasi Sinergi Forkopimda

Atas capaian pengungkapan kasus yang signifikan, Rico memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polrestabes Medan dan unsur Forkopimda lainnya. Sinergi ini dinilai sebagai kunci utama dalam menjaga ketenteraman warga Medan.

“Kami pastikan tidak ada ruang untuk narkoba, perjudian, maupun kejahatan lainnya di Kota Medan. Pemko Medan mendukung penuh setiap langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum,” tambahnya.

Laporan Kenaikan Kasus Operasi Ketupat Toba 2026

Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026, pengungkapan kasus naik 24 persen.

Total terdapat 119 kasus yang berhasil diungkap, dengan rincian:

  • 58 Kasus Narkoba

  • 35 Kasus Perjudian

  • 23 Kasus Kejahatan Jalanan

  • 3 Kasus Premanisme

Kapolrestabes juga menyoroti adanya 11 kasus prioritas yang menjadi perhatian publik karena sempat viral dan meresahkan masyarakat.

Acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar, Kepala BBNK Deliserdang Kombes Pol Joshua Tampubolon, serta Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Charles P Sinaga.(*)

Tags: #Berantas Narkoba Medan#Keamanan Kota Medan#Polrestabes Medan Operasi Ketupat#Sanksi ASN NarkobaRico Waas Walikota Medan
SendShareTweet
Kembali

Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

Lanjut

Geger Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Mutasi Kajati Sumut dan 19 Pejabat Tinggi Lainnya

Baca Juga

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah
News

Kahiyang Ayu Serahkan Hadiah Lomba Vlog KILAS 2026 Kepada 9 Daerah

22 Oktober 2026
Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026
News

Capaian Cek Kesehatan Gratis Sumut Capai 32,81 Persen, Targetkan 46 Persen Akhir 2026

22 Oktober 2026
Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru
Medan

Perpisahan Konsul Jepang, Pemko Medan Dorong Peluang Kerja Sama Baru

22 Oktober 2026
Pj Sekda Medan Tegaskan Retribusi Daerah Harus Diiringi Kualitas Layanan
Medan

Pj Sekda Medan Tegaskan Retribusi Daerah Harus Diiringi Kualitas Layanan

22 Oktober 2026
GMNI Sumut Desak BPK Audit Dana SIM dan STNK di Polda Sumut
News

GMNI Sumut Desak BPK Audit Dana SIM dan STNK di Polda Sumut

22 Oktober 2026
Pemprov Sumut Perkuat Deteksi Dini dan Patol untuk Cegah Karhutla
Medan

Pemprov Sumut Perkuat Deteksi Dini dan Patol untuk Cegah Karhutla

22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In