SIMALUNGUN | galasibot.co.id
Tokoh pemuda Kabupaten Simalungun, Edis Galingging, melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mabes Polri. Ia meminta aparat segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah pihak berpengaruh, termasuk oknum anggota DPR RI, dalam praktik mafia getah (maling getah/magot) serta jaringan peredaran narkoba yang kian meresahkan di Kabupaten Simalungun.
Edis, yang merupakan mantan Ketua PMKRI Kota Pematangsiantar dan Sekretaris KNPI Simalungun, menilai bahwa praktik ini bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang masif dari hulu ke hilir.
“Kami meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri segera bertindak tegas menangkap pihak-pihak yang diduga membekingi mafia magot dan bandar narkoba. Ini sudah sistemik,” tegas Edis dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Indikasi TPPU dan Modus Kedok Rehabilitasi
Selain pencurian aset, Edis mengendus adanya indikasi kuat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia meminta penegak hukum melacak aliran dana hingga ke aktor intelektualnya. Salah satu poin mengejutkan yang diungkap adalah rencana pendirian rumah rehabilitasi yang diduga hanya menjadi tameng untuk memuluskan peredaran narkoba.
“Kami mendapat informasi adanya rumah rehabilitasi yang justru diduga menjadi kedok aktivitas narkoba. Wilayah Serbelawan menjadi sorotan karena penindakan di sana dinilai masih sangat lemah,” tambahnya.
Polemik HGU di Lahan PT Bridgestone
Aktivitas ilegal ini dilaporkan marak terjadi di area perkebunan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, khususnya di Kecamatan Tapian Dolok dan Dolok Batu Nanggar. Edis mematahkan narasi menyesatkan yang menyebutkan bahwa jika HGU mati, maka getah bebas diambil oleh siapa saja.
“Berdasarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, berakhirnya HGU tidak otomatis menjadikan hasil kebun milik umum. Pemanfaatannya tetap harus melalui mekanisme hukum sah,” jelasnya.
Data Jaringan dan Skala Produksi Ilegal
Pemaparan Edis mengungkap jaringan yang sangat terstruktur. Ia menyebut inisial RP sebagai salah satu pengendali utama yang dibantu oleh nama-nama seperti IJL, NP, KHR, hingga pengelola gudang berinisial AT, GTN, dan lainnya.
Skala ekonomi dari praktik ini sangat fantastis. Estimasi perputaran getah ilegal mencapai belasan ton per hari, dengan rincian:
- GRN: 4–6 ton/hari
- RP: 3 ton/hari
- NP, KHR, PTR & FS: masing-masing 3–4 ton/hari
- Serta beberapa nama lain dengan kisaran 1–2 ton per hari.
Kaitan Erat dengan Peredaran Sabu
Yang paling memprihatinkan, Edis mengungkap bahwa dari sekitar 3.498 orang yang terlibat dalam aksi pencurian getah ini, sekitar 70 persen (2.448 orang) adalah pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Modus yang digunakan sangat merusak: sabu seringkali dijadikan upah langsung bagi para pemetik getah ilegal atau ditukar langsung dengan hasil curian.
“Ini adalah kejahatan ekonomi sekaligus sosial yang menghancurkan generasi muda Simalungun. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak tanpa pandang bulu, termasuk oknum pejabat di baliknya,” tutup Edis.(*)










