• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Polrestro Depok Gelar Mediasi Terkait Sengketa Lahan Kavling RRI Blok G

Redaksi
29 Juni 2024
/ News
0 0
0
Polrestro Depok Gelar Mediasi Terkait Sengketa Lahan Kavling RRI Blok G
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik

Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF

Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah

Depok | galasibot co.id
Dalam upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga pemilik lahan kavling RRI Blok G, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, dengan Amir Latuconsina yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut, pihak Polrestro Depok menggelar mediasi di Ruang Data Polrestro, Jumat (28/6/24).
Polres Metro Depok mengundang kedua belah pihak, berdasarkan Laporan Informasi R/LI/350/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 mengenai pemagaran kavling RRI Blok G Kel. Cisalak, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok yang diprotes oleh Amir L., yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.
Mediasi berjalan lancar dan kondusif dengan kehadiran Dandim 05/08 Kota Depok Letkol. Inf. Iman Widiarto, Kasat Intel Kota Depok, perwakilan BPN, dan kedua belah pihak.
Usai mediasi, Dandim 05/08 Kota Depok Letkol. Inf. Iman Widiarto mengatakan bahwa di Depok banyak konflik terkait tumpang tindih lahan. Ia berharap semua pihak yang bersengketa tidak menggunakan cara-cara premanisme dan pengerahan kelompok karena hal itu bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Saya berharap kepada semua pihak yang bersengketa jangan menggunakan cara-cara premanisme, pengerahan kelompok ini dan kelompok itu, karena itu bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ucap Dandim.
Dandim Letkol. Inf. Iman Widiarto menuturkan bahwa hasil mediasi kali ini diharapkan kedua belah pihak taat hukum, artinya jika pembuktian legalitas dan fisik menunjukkan kebenaran pada satu pihak, pihak lainnya harus siap menerima keputusan tersebut.
“Setelah cek fisik nanti, pihak yang tidak berhak harus memahami dan menerima bahwa lahan tersebut milik pihak lain,” jelasnya.
Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak menahan diri untuk tidak menambah bangunan hingga cek fisik selesai dilakukan.
Sementara itu, warga pemilik lahan kavling RRI Blok G, Baktiar, menjelaskan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah sengketa karena sudah ada putusan pengadilan di Bandung.
“Setelah tidak ada sengketa, dibuatlah sertifikat hak milik yang diapprove oleh BPN. Setiap lima tahun kami validasi ke BPN untuk keabsahan tanah tersebut,” ujarnya.
Baktiar menambahkan bahwa mediasi seharusnya selesai hari ini, namun karena BPN tidak membawa alatnya, maka akan dilanjutkan pada hari Selasa nanti untuk cek fisik. Setelah cek fisik, warga berharap Amir cs akan meninggalkan lahan kavling RRI Blok G.(*)
Penulis berita : Rohana
Tags: Dandim Letkol. Inf. Iman WidiartoDepokPolresto Depok
SendShareTweet
Kembali

PT Capella Dinamik Nusantara Gelar “Technical Skill Contest 2024” di Kepulauan Riau

Lanjut

KPU Kabupaten Dairi Gelar Peluncuran Tahapan Pilkada 2024 serta Pengenalan Maskot dan Jingle

Baca Juga

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik
News

Raih Peringkat Teratas OPD Informatif, Dinas Kominfo Sumut Perkuat Layanan Publik

21 Oktober 2026
Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF
Dprd medan

Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF

21 Oktober 2026
Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah
Dprd medan

Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah

21 Oktober 2026
Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Medan

Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Harus Pakai Beragam Jalur Energi
Nasional

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Harus Pakai Beragam Jalur Energi

21 Oktober 2026
Luncurkan Kampus Mandiri Pangan, Pemprov Sumut Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pelopor Ketahanan Pangan
News

Luncurkan Kampus Mandiri Pangan, Pemprov Sumut Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pelopor Ketahanan Pangan

21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In