Jakarta I galasibot.co.id
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia. Dalam acara peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan penyerahan sertifikat kepada penerima layanan di Tangerang pada Selasa (14/1/2025), Tito menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian layak, sambil mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem.
Tito menjelaskan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG akan mempermudah proses kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas. Menurutnya, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia diberikan waktu hingga akhir Januari 2025 untuk mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur kebijakan ini. “Paling lambat akhir Januari, setiap daerah harus sudah membuat Perkada yang membebaskan BPHTB dan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta mempercepat waktu layanan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari,” ujar Tito.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan akses yang lebih mudah bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu agar mereka dapat memiliki tempat tinggal yang layak. Namun, Tito menekankan bahwa meskipun kebijakan ini mengurangi beban biaya BPHTB, dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan signifikan. Sebagai contoh, Kota Tangerang hanya mengalami penurunan PAD sebesar Rp 9,9 miliar dari total PAD sebesar Rp 2,9 triliun. “Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise,” kata Mendagri menanggapi kekhawatiran tentang potensi penurunan PAD.
Tito juga memberi apresiasi kepada Kota Tangerang yang telah berhasil memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam, sebagai bagian dari langkah untuk mempercepat proses pembangunan dan pemenuhan hak hunian. Selain itu, Tito mengungkapkan rasa terima kasih kepada 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini. Ia berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara merata di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap tempat tinggal yang layak, terutama bagi mereka yang berada dalam kategori miskin atau rentan.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri didampingi oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari berbagai kementerian dan lembaga. Acara ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdul Rauf Damenta, serta Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin. Sebanyak 89 bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia juga turut hadir, baik secara langsung maupun virtual, dalam mendukung kebijakan tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, Tito berharap dapat tercipta solusi nyata bagi masyarakat yang tinggal di bawah garis kemiskinan. “Mudah-mudahan tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali. Dengan kebijakan ini, rakyat bisa memiliki rumah yang layak dan kualitas hidup mereka bisa meningkat,” tutup Mendagri.(*)











