Samosir I galasibot.co.id
Seorang warga Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pascabencana banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023. Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Samosir dan menyoroti adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2024.
Marko Panda Sihotang usai membuat laporan ke Kejari Samosir, Rabu (15/1/2025) mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir menyalurkan dana bantuan sebesar Rp5 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada 303 penerima manfaat yang tersebar di tiga desa terdampak, yaitu Desa Dolok Raja, Desa Sampur Toba, dan Desa Siparmahan. Namun, dana tersebut tidak disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Menurut Marko, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, mengarahkan warga untuk menerima bantuan dalam bentuk barang yang dibeli melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk. Namun, barang-barang yang diterima warga diduga dijual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Warga melaporkan bahwa nilai barang yang diterima bervariasi, ada yang hanya mencapai Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta, padahal dana yang diterima seharusnya senilai Rp5 juta per KK.
Marko juga menyoroti adanya indikasi persekongkolan antara Kepala Dinas Sosial PMD dengan pihak Bumdes yang diduga mendapat keuntungan dari selisih harga barang tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan laporan warga yang merasa dirugikan akibat penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dalam laporannya, Marko merekomendasikan beberapa langkah, di antaranya memanggil Kepala Dinas Sosial PMD untuk dimintai keterangan, meminta dokumen terkait sebagai bukti, serta menyelidiki peran Bumdes dalam penyaluran bantuan tersebut. Ia berharap agar kasus ini segera diusut sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018.
Marko juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan ke Presiden, Kejaksaan Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan dirinya akan terus mengawal proses penyelidikan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir belum memberikan tanggapan terkait laporan yang telah diterima.(*)











