• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ekonomi

Pemerintah Rencanakan Kajian Terhadap Daftar Barang Wajib Menempatkan Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri 100%

Redaksi Galasibot.co.id
1 Maret 2025
/ Ekonomi
0 0
0
Pemerintah Rencanakan Kajian Terhadap Daftar Barang Wajib Menempatkan Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri 100%
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id

 

Baca Juga

Gubsu Dorong UMKM Sumut Tembus Pasar Global Melalui KKSU 2026

Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Porsi Produk UMKM Lokal untuk Perluas Pasar Ritel Modern

Menjaga Rupiah di Kepulauan Nias: Langkah Nyata Tegakkan Kedaulatan Ekonomi

Pemerintah Indonesia berencana melakukan kajian terhadap daftar jenis barang yang diwajibkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% di dalam negeri, dengan masa waktu selama 12 bulan. Rencana ini muncul setelah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menerima sejumlah masukan dan surat dari beberapa kementerian serta asosiasi terkait.

 

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kajian tersebut akan meninjau kembali jenis barang ekspor yang wajib memenuhi ketentuan DHE SDA. “Yang kira-kira diusulkan untuk dilakukan review kembali daftar jenis barang yang wajib di-DHE SDA,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/02/2025).

 

Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan yang diatur dalam PP No 8/2025 ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

 

Susiwijono Moegiarso menjelaskan kebijakan baru pemerintah Indonesia terkait kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa negara, menstabilkan nilai tukar rupiah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Kebijakan ini mewajibkan eksportir SDA untuk menyimpan 30% dari DHE mereka di dalam negeri selama 12 bulan, dengan nilai ekspor minimal US$250 ribu. Kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor migas masih menggunakan aturan lama.(*)

 

 

 

 

 

Source: Penulis : Wilfrid Sinaga
Via: Editor :Baldwin
Tags: DHE SDA 100%Ekspor Sumber Daya AlamKajian Devisa EksporKementerian Koordinator PerekonomianPemerintah Indonesia
SendShareTweet
Kembali

Proses Percepatan Pembentukan Provinsi Tapanuli Mendapatkan Dukungan Kuat Dari Fraksi PKB DPR RI

Lanjut

Hari Pertama Kerja, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan KomitmenPemerintah Melayani Masyarakat

Baca Juga

Gubsu Dorong UMKM Sumut Tembus Pasar Global Melalui KKSU 2026
Ekonomi

Gubsu Dorong UMKM Sumut Tembus Pasar Global Melalui KKSU 2026

26 Juli 2026
Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Porsi Produk UMKM Lokal untuk Perluas Pasar Ritel Modern
Ekonomi

Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Porsi Produk UMKM Lokal untuk Perluas Pasar Ritel Modern

24 Juli 2026
Menjaga Rupiah di Kepulauan Nias: Langkah Nyata Tegakkan Kedaulatan Ekonomi
Ekonomi

Menjaga Rupiah di Kepulauan Nias: Langkah Nyata Tegakkan Kedaulatan Ekonomi

24 Juli 2026
Ekonomi

21 Juli 2026
Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara, Bangun Sistem Pangan Modern untuk Kendalikan Inflasi
Ekonomi

Pemprov Sumut Gandeng Rumah Tani Nusantara, Bangun Sistem Pangan Modern untuk Kendalikan Inflasi

4 Juli 2026
Kendalikan Inflasi, Pemkab Humbahas dan Tapanuli Selatan Resmi Jalin Kerja Sama Sektor Pertanian
Ekonomi

Kendalikan Inflasi, Pemkab Humbahas dan Tapanuli Selatan Resmi Jalin Kerja Sama Sektor Pertanian

20 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Difavoritkan Melaju ke Final, Inggris serta Spanyol Siap Beri Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Gelar Beruntun, Yamal Siap Tantang Sang Idola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Panjaitan Tegaskan PT TPL Tidak Akan Beroperasi Lagi, Pemerintah Siapkan Penataan Ulang Lahan demi Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In