Jakarta I galasibot.co.id
Pemerintah Indonesia berencana melakukan kajian terhadap daftar jenis barang yang diwajibkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% di dalam negeri, dengan masa waktu selama 12 bulan. Rencana ini muncul setelah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menerima sejumlah masukan dan surat dari beberapa kementerian serta asosiasi terkait.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kajian tersebut akan meninjau kembali jenis barang ekspor yang wajib memenuhi ketentuan DHE SDA. “Yang kira-kira diusulkan untuk dilakukan review kembali daftar jenis barang yang wajib di-DHE SDA,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/02/2025).
Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan yang diatur dalam PP No 8/2025 ini berlaku mulai 1 Maret 2025.
Susiwijono Moegiarso menjelaskan kebijakan baru pemerintah Indonesia terkait kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa negara, menstabilkan nilai tukar rupiah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini mewajibkan eksportir SDA untuk menyimpan 30% dari DHE mereka di dalam negeri selama 12 bulan, dengan nilai ekspor minimal US$250 ribu. Kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor migas masih menggunakan aturan lama.(*)










