• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ekonomi

Pemerintah Rencanakan Kajian Terhadap Daftar Barang Wajib Menempatkan Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri 100%

Redaksi Galasibot.co.id
1 Maret 2025
/ Ekonomi
0 0
0
Pemerintah Rencanakan Kajian Terhadap Daftar Barang Wajib Menempatkan Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri 100%
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id

 

Baca Juga

Dukung Pemberdayaan Penenun, Pemkab Taput Apresiasi 6 Tahun Jabu Bonang Berkarya Angkat Potensi Lokal

Kahiyang Ayu Dorong UMKM Naik Kelas, Gandeng Bank Indonesia Perkuat Ekonomi Sumut

Terungkap di Podcast: Skema Ponzi Oknum Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Gerogoti Dana CU

Pemerintah Indonesia berencana melakukan kajian terhadap daftar jenis barang yang diwajibkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% di dalam negeri, dengan masa waktu selama 12 bulan. Rencana ini muncul setelah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menerima sejumlah masukan dan surat dari beberapa kementerian serta asosiasi terkait.

 

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kajian tersebut akan meninjau kembali jenis barang ekspor yang wajib memenuhi ketentuan DHE SDA. “Yang kira-kira diusulkan untuk dilakukan review kembali daftar jenis barang yang wajib di-DHE SDA,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/02/2025).

 

Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan yang diatur dalam PP No 8/2025 ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

 

Susiwijono Moegiarso menjelaskan kebijakan baru pemerintah Indonesia terkait kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa negara, menstabilkan nilai tukar rupiah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Kebijakan ini mewajibkan eksportir SDA untuk menyimpan 30% dari DHE mereka di dalam negeri selama 12 bulan, dengan nilai ekspor minimal US$250 ribu. Kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor migas masih menggunakan aturan lama.(*)

 

 

 

 

 

Source: Penulis : Wilfrid Sinaga
Via: Editor :Baldwin
Tags: DHE SDA 100%Ekspor Sumber Daya AlamKajian Devisa EksporKementerian Koordinator PerekonomianPemerintah Indonesia
SendShareTweet
Kembali

Proses Percepatan Pembentukan Provinsi Tapanuli Mendapatkan Dukungan Kuat Dari Fraksi PKB DPR RI

Lanjut

Hari Pertama Kerja, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan KomitmenPemerintah Melayani Masyarakat

Baca Juga

Dukung Pemberdayaan Penenun, Pemkab Taput Apresiasi 6 Tahun Jabu Bonang Berkarya Angkat Potensi Lokal
Ekonomi

Dukung Pemberdayaan Penenun, Pemkab Taput Apresiasi 6 Tahun Jabu Bonang Berkarya Angkat Potensi Lokal

21 April 2026
Kahiyang Ayu Dorong UMKM Naik Kelas, Gandeng Bank Indonesia Perkuat Ekonomi Sumut
Ekonomi

Kahiyang Ayu Dorong UMKM Naik Kelas, Gandeng Bank Indonesia Perkuat Ekonomi Sumut

18 April 2026
Terungkap di Podcast: Skema Ponzi Oknum Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Gerogoti Dana CU
Ekonomi

Terungkap di Podcast: Skema Ponzi Oknum Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Gerogoti Dana CU

18 April 2026
Rico Waas Dorong Pedagang Pasar Tradisional Medan Jadi Pemasok Utama Program Makan Bergizi Gratis
Ekonomi

Rico Waas Dorong Pedagang Pasar Tradisional Medan Jadi Pemasok Utama Program Makan Bergizi Gratis

15 April 2026
Ekonomi

Bobby Nasution Dorong Perbankan Daerah Guyur Modal ke Sektor Riil, Siap Perkuat Ekonomi Sumut!

11 April 2026
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Binton Nadapdap Dorong Transformasi UMKM Depok Melalui Digitalisasi
Ekonomi

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Binton Nadapdap Dorong Transformasi UMKM Depok Melalui Digitalisasi

4 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres GSRI 2026 Sukses Digelar, Pdt Drs Ependi Bukit Terpilih sebagai Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In