• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Dua Pelaku Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah Hanya Dihukum 4  Tahun Penjara di Medan

Redaksi Galasibot.co.id
12 Maret 2025
/ Hukum
0 0
0
Dua Pelaku Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah Hanya Dihukum 4  Tahun Penjara di Medan
Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

 

Baca Juga

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, pelaku korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020 hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, jauh dari tuntuna jaksa 9 tahun, pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3/2025) sore.

 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Aris Yudhariansyah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Selain dihukum penjara, Aris juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

 

Hakim juga memerintahkan Aris untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta sebagai kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Aris tidak membayar UP, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka Aris akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.

 

Dalam kasus yang sama, Ferdinan Hamzah, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, Ferdinan tidak dibebani untuk membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara sebesar Rp75 juta yang sebelumnya dinikmatinya.

 

Hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Aris dinilai lebih berat karena ia belum mengembalikan kerugian negara.

 

Meskipun demikian, hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

 

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara bagi Aris Yudhariansyah, serta tuntutan lima tahun penjara bagi Ferdinan Hamzah.

 

Setelah putusan dibacakan, kedua pihak diberikan waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.(*)

 

 

 

 

Source: Penulis : Baldwin
Via: Editor :Wilfrid
Tags: APD Covid-19Aris Yudhariansyah Vonis 4 Tahun PenjaraKorupsi APD Covid-19 SumutPengadilan Tipikor Medan
SendShareTweet
Kembali

Lowongan Guru Terbuka: Menteri Sosial Gus Ipul Siapkan 50 Sekolah Rakyat Gratis Tahun 2025

Lanjut

Hukuman Ringan Bagi Pelaku Korupsi APD Covid-19: Sebuah Keputusan yang Memperpanjang Ketidakadilan

Baca Juga

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi
Hukum

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

21 Juli 2026
Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi
Hukum

Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Desak Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

11 Juli 2026
Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026
Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis dan Argentina Difavoritkan Melaju ke Final, Inggris serta Spanyol Siap Beri Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026: Messi Bidik Gelar Beruntun, Yamal Siap Tantang Sang Idola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Panjaitan Tegaskan PT TPL Tidak Akan Beroperasi Lagi, Pemerintah Siapkan Penataan Ulang Lahan demi Masyarakat Adat dan Pemulihan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan, Felicia Sihombing Siap Guncang Panggung Top 5 The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In