Medan I galasibot.co.id
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, pelaku korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020 hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, jauh dari tuntuna jaksa 9 tahun, pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3/2025) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Aris Yudhariansyah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Selain dihukum penjara, Aris juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Hakim juga memerintahkan Aris untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta sebagai kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Aris tidak membayar UP, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka Aris akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.
Dalam kasus yang sama, Ferdinan Hamzah, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, Ferdinan tidak dibebani untuk membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara sebesar Rp75 juta yang sebelumnya dinikmatinya.
Hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Aris dinilai lebih berat karena ia belum mengembalikan kerugian negara.
Meskipun demikian, hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara bagi Aris Yudhariansyah, serta tuntutan lima tahun penjara bagi Ferdinan Hamzah.
Setelah putusan dibacakan, kedua pihak diberikan waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.(*)











