• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, September 14, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Dua Pelaku Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah Hanya Dihukum 4  Tahun Penjara di Medan

Redaksi Galasibot.co.id
12 Maret 2025
/ Hukum
0 0
0
Dua Pelaku Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah Hanya Dihukum 4  Tahun Penjara di Medan
Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

 

Baca Juga

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, pelaku korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020 hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, jauh dari tuntuna jaksa 9 tahun, pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3/2025) sore.

 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Aris Yudhariansyah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Selain dihukum penjara, Aris juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

 

Hakim juga memerintahkan Aris untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta sebagai kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Aris tidak membayar UP, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka Aris akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.

 

Dalam kasus yang sama, Ferdinan Hamzah, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, Ferdinan tidak dibebani untuk membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara sebesar Rp75 juta yang sebelumnya dinikmatinya.

 

Hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Aris dinilai lebih berat karena ia belum mengembalikan kerugian negara.

 

Meskipun demikian, hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

 

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara bagi Aris Yudhariansyah, serta tuntutan lima tahun penjara bagi Ferdinan Hamzah.

 

Setelah putusan dibacakan, kedua pihak diberikan waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.(*)

 

 

 

 

Source: Penulis : Baldwin
Via: Editor :Wilfrid
Tags: APD Covid-19Aris Yudhariansyah Vonis 4 Tahun PenjaraKorupsi APD Covid-19 SumutPengadilan Tipikor Medan
SendShareTweet
Kembali

Lowongan Guru Terbuka: Menteri Sosial Gus Ipul Siapkan 50 Sekolah Rakyat Gratis Tahun 2025

Lanjut

Hukuman Ringan Bagi Pelaku Korupsi APD Covid-19: Sebuah Keputusan yang Memperpanjang Ketidakadilan

Baca Juga

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor
Hukum

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

10 September 2026
Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi
Hukum

Membedah Dugaan Pidana Korporasi PT Toba Pulp Lestari: Antara Kejahatan Individu dan Korporasi

9 September 2026
Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU
Hukum

Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU

9 September 2026
Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan
Hukum

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

7 September 2026
Kuasai Lahan 32 Tahun, Warga Lansia di Medan Pertanyakan Munculnya NIB Atas Nama Pihak Lain ke BPN
Hukum

Kuasai Lahan 32 Tahun, Warga Lansia di Medan Pertanyakan Munculnya NIB Atas Nama Pihak Lain ke BPN

2 September 2026
Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik
Hukum

Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

1 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In