Pakpak Bharat I galasibot.co.id
Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd, menghadiri rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1446H/2025M di kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pakpak Bharat pada Selasa, (11/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Mutsyuhito menyampaikan pesan penting mengenai pengelolaan zakat yang harus dilaksanakan dengan baik dan transparan, sesuai dengan ketentuan syariah Islam serta amanah Undang-Undang yang berlaku.
“Zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan oleh BAZNAS Pakpak Bharat harus dikelola dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk umat,” ujar Mutsyuhito.
Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam akan segera diterbitkan. “Dengan adanya Perbup ini, kami harap bisa segera mengumpulkan zakat dan mengelolanya untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam acara tersebut, Mutsyuhito juga mengingatkan bahwa zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan diri dari dosa selama bulan Ramadhan dan untuk membantu yang membutuhkan menjelang Idul Fitri. Sementara itu, zakat maal merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan masyarakat yang membutuhkan.
Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan umat Islam menjelang Idul Fitri dengan tujuan menyucikan diri setelah berpuasa di bulan Ramadhan. Zakat ini umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau gandum.
Sedangkan zakat maal, yang wajib dibayarkan oleh individu yang memiliki kekayaan tertentu seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya, bertujuan untuk membantu fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan. Zakat maal umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari nilai harta bersih dan mencakup berbagai jenis kekayaan, seperti emas, perak, uang, barang perniagaan, serta hasil pertanian dan peternakan.
Acara tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan zakat di Kabupaten Pakpak Bharat berjalan sesuai dengan syariat Islam dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.(*)











