Tebingtinggi I galasibot.co.id
Waka Polres TebingTinggi Kompol Asrul Robert Sembiring SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Hartono Panjaitan S.Sos. SH MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (09/12/2022) memaparkan penangkapan terhadap 7 pelaku kasus narkoba.
Waka Polres mengatakan, dari tujuh pelaku, 2 diantaranya perempuan yakni, TMH (34) dan RHH (34) kedua perempuan ini, warga Desa Suro Dingin, Kec Lubuk Barumun, Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara dan YH (24) warga Jalan Pala, Lk III Kel. Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota TebingTinggi, ketiga pelaku ini ditangkap, Sabtu sore (03/12/2022) di Jalan HM Yamin, Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, tepatnya di depan SPBU Kampung Keling, dari tangan ketiga pelaku ini diamankan barang bukti, 2 bungkus plastik transparan di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 134,11 gram.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres TebingTinggi melakukan pengembangan, dimana pelaku TMH mengakui sabu tersebut diterima dari pelaku J, satresnarkoba menuju tempat tinggal J tanpa perlawanan, pada hari itu juga, pelaku J (23) dan abangnya MS (25) diamankan dari rumahnya di Kel. Deblod Sundoro, Kec. Padang Hilir, Kota TebingTinggi, dari dalam kamar J, diamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 119, 15 gram sabu, akibat perbuatan kelima pelaku sabu terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Dari program rutin Grebek Kampung Narkoba (GKN), Satres Narkoba Polres TebingTinggi, Selasa (06/12/2022) menangkap RF (35) warga Jalan A Yani Lk.III, Kel. Mandailing, Kec. TebingTinggi Kota, Kota TebingTinggi.mengaman kan barang bukti, 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,35 gram, 2 pipet yang ujungnya runcing, uang Rp 600 ribu dan 1 unit HP.
Selain itu, kata Waka Polres Kompol Asrul Robert, mengamankan seorang pemilik narkoba jenis sabu, M.MS (37) warga Jalan Ketumbar, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis Kota TebingTinggi, tepatnya di tengah kebun kelapa sawit,
petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, sabu dengan berat bersih 0,54 gram, uang Rp 50 ribu, 20 bungkus plastik klip transparan dan 2 pipet yang ujungnya runcing, dan kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dab hukuman penjara paling singkat 4 tahun. (*)
Penulis berita :Barita Manulang/editor :Pangihutan Sinaga










