Depok I galasibot.co.id
Beredarnya kwitansi pembayaran dana koordinasi yang diterima oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM ) Beji Depok menjadi viral di kalangan tokoh masyarakat. Kwitansi pembayaran sebesar 35 juta rupiah disertai materai 10000 diberikan CV Ratna Karya kepada Ketua LPM Kelurahan Beji Dahlan Iskandar dan Ketua RW/RT Beji Depok.
Tampak jelas tertulis pada kwitansi yang menjelaskan ,Nomor kwitansi/bukti pembayaran 001/PMB/RK/VII/2022 , untuk pembayaran Koordinasi Pertama pihak LPM (RW , beberapa RT yang dekat dengan proyek pekerjaan, Beberapa Wartawan dan Ormas dengan pembayaran Cash/ tunai, serta ditandatangani dan dibubuhi stempel institusi dari Ketua LPM Dahlan Iskandar,Ketua RW 15 Beji Mugni , Ketua RT 02 RW 15 Ery.S, Ketua RT 01 RW 15 Sigit.S , dengan penerimaan dana koordinasi Rp. 35 Juta.
Saat ditemui Ketua Umum Asosiasi Wartawan Nasional Andre Tambunan.SE menyatakan,”memang pihak kami beberapa kali pergi untuk memantau pekerjaan pembangunan gedung Kecamatan Beji yang nilai proyek anggarannya senilai 8 Miliar, APBD Depok tahun anggaran 2022. Ada beberapa kawan yang tayang berita, tapi ucapan terima kasih dari penayangan berita seperti angin lalu,”ungkapnya, Kamis (23/12/2022).
Dikatakannya, pemberian dana koordinasi yang begitu fantastis tersebut tidaklah dibenarkan , sebab berakibat kualitas dan waktu pekerjaan terganggu.Dengan beredarnya kwitansi tersebut jelas menjadi tanda tanya dari sebagian masyarakat, para tokoh masyarakat, ormas LSM dan wartawan di Kota Depok.
“Disinyalir uang koordinasi tersebut ,tidak jelas juntrungannya diduga dana koordinasi tersebut buat oknum tertentu saja, sebab hampir seluruh wartawan yang sering berkunjung kesana untuk memantau progres pekerjaan gedung milik rakyat Kota Depok tersebut kecewa,”jelasnya.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kota Depok, M.Munir mengatakan,”dengan adanya kwitansi tersebut ada indikasi bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor diduga berefek pada pembangunan gedung Kecamatan yakni tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di Rencana Anggaran Biaya ( RAB),”ungkapnya.
“Harus dipertanyakan uang itu buat apa dan digunakan untuk keperluan apa ? Adakah anggaran Koordinasi sebesar itu masuk dalam spesifikasi RAB , lalu tujuannya kontraktor memberikan dana sebesar tersebut kepada kepada LPM, harus dijelaskan,”ujarnya.
“Dana koordinasi dengan disertai materai tidak dibenarkan dalam melakukan koordinasi antara Kontraktor dengan pihak LPM dan RW karena dapat menimbulkan hal yang kurang baik bagi kedua belah pihak,”jelasnya.
Pelaksana Proyek CV.Ratna Karya Sugeng saat dihubungi melalui media WhatsAppnya menjelaskan, benar adanya kwitansi pemberian uang koordinasi ke pihak LPM, Ketua RW/RT untuk konfirmasi perihal tersebut menyampaikan lagi sibuk dan banyak pekerjaan, dan meminta beritanya jangan di tayang, sebab gedung pembangunan Kecamatan sampai saat ini tanggal 22 Desember belum kelar,”katanya.
Wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah dan Ketua LPM di Kantor Kelurahan Beji, Kamis (22/12) namun Lurah dan ketua LPM tidak ada ditempat.
Penulis berita : ish-rh-mun/editor/Pangihutan Sinaga











