• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Pengedar Narkoba Antar Kabupaten Ditangkap Polres Simalungun

admin
25 Januari 2023
/ Hukum
0 0
0
Pengedar  Narkoba Antar Kabupaten Ditangkap Polres Simalungun

Barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Simalungun dan pelaku MH & OI. (dok. kolase Harianto/galasibot.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun I galasibot.co.id

Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba Di Wilayah Kabupaten Simalungun Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Pengedar Narkoba antat Kabupaten di Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi Rabu(25/1/2023) sekira Pukul.12.30 WIB membenarkan informasi penangkapan tersebut. ” Penangkapannya, Selasa (24/1/2023) sekira Pukul.15.00 WIB,” ungkap Kapolres.

“Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang diduga menjadi pengedar Narkoba antar Kabupaten dan telah tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, “ujar AKP Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, “Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat ada melaporkan bahwasannya di Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 WIB, Tim melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua laki-laki tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kedua pria tersebut berinisial “MH(35)” warga Kampung Keling Gang Makmur, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan “OI(48)” warga Lorong VIII, Parluasan Timur, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut Tim berhasil menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana yang dipakai oleh “MH(35)”, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 15,32 gram.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap “MH(35)”, dan “OI(48)”, keduanya menerangkan bahwasanya benar sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah milik mereka berdua untuk diantarkan kepada pemesan, yang mana sebelumnya diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara.

Selanjutnya menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pengejaran ke Daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara, namun sesampainya di lokasi yang ditunjuk oleh “MH(35)”, dan “OI(48)” namun pria yang dimaksud belum ditemukan di tempat tersebut dan tetap akan dilakukan penyelidikan dan pencarian.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya,”Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.

Penulis berita : Harianto/editor:Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh

Lanjut

Wakapolresta Deli Serdang Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Brigif 7/Rimba Raya

Baca Juga

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum

Membongkar Brankas Rahasia: Investigasi LHKPN Janggal Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026
Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026
Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hukum

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

10 Mei 2026
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan
Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

9 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    Perkumpulan Raja Parhata Sedunia Resmi Dibentuk, Jaga Marwah Adat Batak di Era Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Felicia Babak 6 Besar The Icon Indonesia SCTV: Mohon Dukungan untuk Rebut Tiket Top 5 Senin Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Sumut Terjunkan Petugas Serentak ke Pelosok Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas! Punguan Silauraja Indonesia Desak Keadilan atas Kematian Jaka Malau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Tapanuli: Dari Jejak Sejarah Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In