Jakarta I galasibot.co.id
Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas dalam pemberantasan praktik judi online yang kian meresahkan. Sejak Agustus 2024 hingga 14 April 2025, BI telah memblokir 19.606 website/URL yang terindikasi judi online serta 23.852 akun bank atau rekening nasabah yang terhubung dengan aktivitas tersebut.
Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak situs judi yang mencatut logo Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) resmi, menimbulkan kesan legalitas dan membahayakan kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional. “Judi online mungkin terlihat mudah dan menggiurkan, tapi risikonya jauh lebih besar dari yang dibayangkan dan jelas merugikan!**” tulis BI dalam akun resmi Instagram @bank_indonesia, Rabu (16/4/2025).
BI menegaskan, sanksi tegas akan dikenakan terhadap PJP atau pihak manapun yang terbukti menyalahgunakan layanan sistem pembayaran, termasuk menfasilitasi transaksi untuk aktivitas ilegal seperti perjudian online.
BI tidak bergerak sendiri. Bersama otoritas lain dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, termasuk kementerian, lembaga (K/L), serta asosiasi industri keuangan digital, BI aktif melakukan cyber patrol, pemantauan sistemik, hingga pembekuan rekening-rekening yang mencurigakan.
Hingga kini, lebih dari 10.000 rekening bank telah diblokir sebagai bagian dari tindakan cepat tanggap terhadap aliran dana judi online. Langkah ini tidak hanya untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. “Judi online adalah jalan pintas yang semu, merampas impian dan menenggelamkan harapan. Ambil langkah bijak dan janEdukasi dan Pencegahan: Kunci Pemberantasan
Di tengah upaya blokir dan sanksi, edukasi publik juga menjadi fokus utama. Melalui program Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK), BI menggandeng masyarakat untuk memahami risiko dan dampak sosial judi online, serta pentingnya menjaga literasi keuangan.
Dengan pendekatan ini, BI berharap pemberantasan judi online tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan transformatif dalam membangun masyarakat yang melek digital dan bebas dari jeratan kejahatan digital.











