Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pencemaran lingkungan dan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Senin (19/05/2025).
Rapat dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri oleh anggota Komisi 4 serta berbagai perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat dan lurah setempat, hingga pemilik usaha dan bangunan.
RDP ini didasari oleh aduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan yang menyebabkan genangan air dan banjir di area SPBU Belawan 14.204.1120 yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Dalam tinjauan lapangan sebelumnya, Komisi 4 menemukan adanya pelanggaran administratif berupa bangunan SPBU yang tidak sesuai dengan PBG serta adanya pembuangan limbah yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen PBG dan kondisi bangunan di lapangan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak dalam rapat.
Komisi 4 menyoroti persoalan bangunan tanpa PBG serta banyaknya pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan aturan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pencemaran lingkungan, tetapi juga berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan dan OPD terkait untuk:
-
Mempermudah proses pengurusan dan pembaruan PBG dan izin AMDAL
-
Menindak tegas bangunan yang melanggar ketentuan
-
Melakukan edukasi dan sosialisasi aktif kepada masyarakat dan pelaku usaha
Komisi 4 juga mengajak masyarakat dan pemilik bangunan untuk lebih taat pada peraturan, serta segera mengurus dokumen PBG dan AMDAL sesuai kondisi sebenarnya.
Turut hadir dalam RDP ini sejumlah OPD seperti:
-
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan
-
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan
-
Dinas SDA, Bina Marga dan Bina Konstruksi
-
Dinas Penanaman Modal dan PTSP
-
Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
-
Satpol PP, BWS Sumatera II, Dinas LHK Provinsi Sumut, BPN Kota Medan, serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Komisi 4 menegaskan, ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dan kondisi bangunan fisik harus menjadi perhatian serius. Jika tidak ditangani, akan menimbulkan efek domino terhadap lingkungan dan perencanaan tata kota. (*)











