Medan I galasibot.co.id
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Anggota Bapemperda serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Finalisasi ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan mendalam yang telah dilakukan sebelumnya. Bapemperda DPRD Kota Medan bersama pihak eksekutif sepakat bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2015 perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan penataan ruang terkini di Kota Medan.
“Pencabutan Perda ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan kembali regulasi tata ruang Kota Medan dengan kondisi aktual di lapangan, serta untuk mendukung pembangunan yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” ujar H. T. Bahrumsyah.
Lebih lanjut, Bahrumsyah menyampaikan bahwa pencabutan Perda RDTR dan Zonasi Tahun 2015–2035 ini juga menjadi dasar hukum untuk menyusun regulasi baru yang lebih relevan dengan perkembangan wilayah dan investasi di Kota Medan. Dengan demikian, proses perizinan dan perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan visi pembangunan kota.
Rencananya, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada tanggal 2 Juni 2025 mendatang.
Bapemperda DPRD Kota Medan menegaskan bahwa proses pencabutan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan, guna memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tetap berpihak pada keberlanjutan dan kepastian hukum di Kota Medan.(*)











