• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Kapolsek Parapat: Hukum Adat Harus Diakomodir dalam Penanganan Kasus Pidana di Wilayah Adat

Redaksi Galasibot.co.id
25 Juli 2025
/ News
0 0
0
Kapolsek Parapat: Hukum Adat Harus Diakomodir dalam Penanganan Kasus Pidana di Wilayah Adat

oppo_0

Share on FacebookShare on Twitter

Parapat | galasibot co id

Pendekatan hukum yang mengakomodir kearifan lokal dinilai semakin penting dalam menangani perkara pidana yang terjadi di wilayah masyarakat adat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Parapat, AKP Manguni W. Darma Sinulingga, SH., MH, saat ditemui wartawan galasibot.co.id di ruang kerjanya pada Kamis (23/7/2025).

Baca Juga

Polres Dairi Bongkar Drama Penipuan: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Karyawan di Dairi Rekayasa Kasus Begal

Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

Mengapa Enam Dapur SPPG di Binjai Berhenti Beroperasi? Sengkarut Birokrasi Bank dan Aturan Ketat Dana Talangan

Menurut AKP Manguni, hukum pidana nasional seharusnya tidak menjadi satu-satunya jalan dalam menyelesaikan konflik. Sebaliknya, pendekatan restoratif dan musyawarah perlu dikedepankan terlebih dahulu, terutama ketika peristiwa hukum terjadi di tengah masyarakat adat yang memiliki sistem nilai dan norma tersendiri.

“Kita harus mampu menemukan titik harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek menekankan bahwa keadilan substantif bisa tercapai jika aparat penegak hukum memahami konteks budaya lokal. Ia juga mengapresiasi keberadaan lembaga adat seperti Dalihan Natolu dalam masyarakat Batak yang selama ini berperan penting menyelesaikan sengketa sosial secara damai.

“Negara harus hadir melalui pendekatan yang memulihkan dan merestorasi hubungan sosial, bukan sekadar menghukum. Tujuan utama penegakan hukum adalah keadilan, bukan ketakutan,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul sebagai bentuk tanggapan atas beberapa kasus pidana yang terjadi di wilayah Parapat belakangan ini, yang banyak melibatkan unsur adat. Sejak menjabat, AKP Manguni mengaku bahwa mayoritas kasus yang ditangani pihaknya berkaitan dengan persoalan tanah, kekerasan dalam rumah tangga, kenakalan remaja, serta meningkatnya kasus narkoba.

Ia menjelaskan bahwa setiap penanganan kasus selalu dimulai dengan pendekatan observatif dan komunikatif. Tujuannya adalah agar penerapan hukum tetap mengedepankan nilai keadilan dan tidak menimbulkan gesekan sosial baru.

“Penegakan hukum yang baik adalah yang mampu meredam konflik, bukan memperuncingnya,” tutup AKP Manguni.(*)

 

Tags: #DalihanNatolu#HukumAdat#KapolsekParapat#KeadilanSosial#RestorativeJustice
SendShareTweet
Kembali

GMI Manna Marturia Gelar Baksos Kesehatan, Prioritaskan Lansia dan Gandeng Mitra Medis

Lanjut

Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Pemkab untuk Geopark Kaldera Toba di Hadapan Gubernur Sumut dan Tim Asesor UNESCO

Baca Juga

Polres Dairi Bongkar Drama Penipuan: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Karyawan di Dairi Rekayasa Kasus Begal
News

Polres Dairi Bongkar Drama Penipuan: Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Karyawan di Dairi Rekayasa Kasus Begal

10 Juni 2026
Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!
News

Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

8 Juni 2026
Mengapa Enam Dapur SPPG di Binjai Berhenti Beroperasi? Sengkarut Birokrasi Bank dan Aturan Ketat Dana Talangan
News

Mengapa Enam Dapur SPPG di Binjai Berhenti Beroperasi? Sengkarut Birokrasi Bank dan Aturan Ketat Dana Talangan

8 Juni 2026
Mengisolasi Oknum, Menyelamatkan Visi: Tanggapan Resmi The Prabowonomics Institute atas Badai di Badan Gizi Nasional
News

Mengisolasi Oknum, Menyelamatkan Visi: Tanggapan Resmi The Prabowonomics Institute atas Badai di Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Dua Tahun Merawat Asa Lansia: Konsistensi YLMI dan Ketulusan yang Diapresiasi RE Nainggolan
News

Dua Tahun Merawat Asa Lansia: Konsistensi YLMI dan Ketulusan yang Diapresiasi RE Nainggolan

8 Juni 2026
Elfanda Ananda Desak Program MBG Dihentikan Sementara: Evaluasi Total, Jangan Jadi Celah Korupsi!
News

Elfanda Ananda Desak Program MBG Dihentikan Sementara: Evaluasi Total, Jangan Jadi Celah Korupsi!

8 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    Provinsi Tapanuli Tinggal Ketok Palu? DPR RI Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran Daerah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “OB”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In