Parapat | galasibot co id
Pendekatan hukum yang mengakomodir kearifan lokal dinilai semakin penting dalam menangani perkara pidana yang terjadi di wilayah masyarakat adat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Parapat, AKP Manguni W. Darma Sinulingga, SH., MH, saat ditemui wartawan galasibot.co.id di ruang kerjanya pada Kamis (23/7/2025).
Menurut AKP Manguni, hukum pidana nasional seharusnya tidak menjadi satu-satunya jalan dalam menyelesaikan konflik. Sebaliknya, pendekatan restoratif dan musyawarah perlu dikedepankan terlebih dahulu, terutama ketika peristiwa hukum terjadi di tengah masyarakat adat yang memiliki sistem nilai dan norma tersendiri.
“Kita harus mampu menemukan titik harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek menekankan bahwa keadilan substantif bisa tercapai jika aparat penegak hukum memahami konteks budaya lokal. Ia juga mengapresiasi keberadaan lembaga adat seperti Dalihan Natolu dalam masyarakat Batak yang selama ini berperan penting menyelesaikan sengketa sosial secara damai.
“Negara harus hadir melalui pendekatan yang memulihkan dan merestorasi hubungan sosial, bukan sekadar menghukum. Tujuan utama penegakan hukum adalah keadilan, bukan ketakutan,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul sebagai bentuk tanggapan atas beberapa kasus pidana yang terjadi di wilayah Parapat belakangan ini, yang banyak melibatkan unsur adat. Sejak menjabat, AKP Manguni mengaku bahwa mayoritas kasus yang ditangani pihaknya berkaitan dengan persoalan tanah, kekerasan dalam rumah tangga, kenakalan remaja, serta meningkatnya kasus narkoba.
Ia menjelaskan bahwa setiap penanganan kasus selalu dimulai dengan pendekatan observatif dan komunikatif. Tujuannya adalah agar penerapan hukum tetap mengedepankan nilai keadilan dan tidak menimbulkan gesekan sosial baru.
“Penegakan hukum yang baik adalah yang mampu meredam konflik, bukan memperuncingnya,” tutup AKP Manguni.(*)










