Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sejumlah persoalan serius terkait perizinan AMDAL, bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta dugaan pencemaran lingkungan, pada Selasa (26/08/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan turut dihadiri oleh anggota Komisi 4 serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pembahasannya, Komisi 4 menyoroti sejumlah pengaduan masyarakat, antara lain:
- Pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan di Jalan Tangguk Bongkar X No. 18, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, yang diduga berkaitan dengan limbah B3 dan limbah feses.
- Persoalan perizinan AMDAL dan PBG Rumah Sakit Mitra Sejati, termasuk izin lalu lintas, sistem pencegahan kebakaran, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), di Jalan A. H. Nasution No. 7, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.
- Pemasangan billboard PT. Pelangi di Jalan Sunggal yang diduga belum memiliki PBG, serta robohnya papan reklame milik PT. Sumo di Jalan K.H. Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Hulu.
- Dugaan pelanggaran PBG lainnya di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Komisi 4 menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan, terutama terkait ketidaksinkronan antara dokumen PBG dan kondisi bangunan di lapangan yang masih kerap ditemukan. Oleh karena itu, Komisi 4 mendorong tindakan tegas dari OPD terkait, mulai dari penyegelan bangunan liar hingga edukasi dan percepatan layanan perizinan.
“Kami meminta pemerintah melalui OPD untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempermudah proses pengurusan PBG bagi masyarakat. Di sisi lain, pemilik bangunan juga harus taat aturan. Ini penting untuk menciptakan kota yang tertib dan nyaman,” tegas Paul Simanjuntak.
Komisi 4 juga menggarisbawahi bahwa PBG berperan penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, sehingga seluruh pihak diimbau untuk bekerja secara profesional dan transparan demi kemajuan bersama.
RDP ini dihadiri oleh OPD terkait, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta camat dan lurah dari lokasi bangunan yang menjadi sorotan.
\











