Medan I galasibot.co.id
DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (08/09/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan menegaskan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD Tahun 2026 membutuhkan kehati-hatian dan kesungguhan dari seluruh pihak yang terlibat.
“Ranperda APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi merupakan instrumen utama dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada rakyat. Untuk itu, DPRD meminta seluruh proses pembahasan dilakukan secara mendalam dan bertanggung jawab agar daya guna dan hasil guna anggaran bisa maksimal,” ujar Wong Chun Sen.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan resmi dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, terkait postur dan arah kebijakan APBD 2026. Dalam penjelasannya, Wali Kota menyampaikan bahwa penyusunan anggaran telah mengacu pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami telah menetapkan skala prioritas yang berorientasi pada dampak langsung kepada masyarakat. Dengan prinsip anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, kami berharap APBD 2026 dapat menjadi penggerak utama pembangunan Kota Medan,” ungkap Rico Waas.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antara legislatif, eksekutif, dan stakeholder lainnya dalam proses pembahasan hingga implementasi APBD mendatang.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan, para Kepala OPD, serta para Camat se-Kota Medan.
Sebagai penutup agenda, dilakukan penyerahan dokumen resmi penjelasan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.











